Ayo Simak, Ini Pajak Baru di Kota Malang yang Diberlakukan Tahun 2024
KOTA MALANG– Badan Pendapatan Daerah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para wajib pajak mengenai tarif pajak baru di tahun 2024. Sejumlah objek pajak mengalami kenaikan, beberapa lainnya turun, bahkan dihapus.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto mengatakan, pemerintah menghapus pajak kos-kosan. Kemudian menurunkan pajak untuk pagelaran seni, musik, konser, hiburan maupun pertunjukan. “Dari 15 persen menjadi 10 persen,” ungkapnya.
Pajak untuk permainan ketangkasan juga turun dari 15 persen menjadi 10 persen. Pajak untuk pijat refleksi dari 25 persen menjadi 10 persen.
Sedangkan pajak yang naik seperti spa dari 25 persen menjadi 50 persen. Namun demikian Dikatakan Handi, tidak ada jasa spa di Kota Malang saat ini.
Kenaikan juga terjadi pada karaoke keluarga dan non keluarga. Semuanya naik menjadi 50 persen dari semula 35 persen untuk non keluarga dan 25 persen untuk keluarga.
“Ini amanah perda yang kami kirimkan ke wajib pajak. Sudah kami kirimkan tanggal 16 Januari. Isu yang berkambang saat ini, saya pikir itu salah persepsi karena sejatinya di UU 28/2005 itu sudah ada rentang antara 40 persen sampai 75 persen. UU yang baru juga sama, antara 40-75 persen untuk hiburan malam. Terserah daerah seperti apa kebijakannya,” jelas Handi.
Kota Malang mengambil pajak maksimal hingga 50 persen. Handi mengklaim sejauh ini tidak ada gejolak setelah ditetapkannya aturan baru tersebut.
“Kami mengambil opsi 50 persen sehingga tidak ada gejolak. Kami sebetulnya bisa naikan ke 75 tapi tidak kami lakukan. Dasarnya Perda No 4 tahun 2023,” tegasnya. (ran)















