Segera Lapor Jika Peserta JKN Meninggal Dunia
MALANG– Penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) anggota keluarga yang meninggal dunia mudah dilakukan. Bisa melalui kanal pelayanan administrasi yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan apabila anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta JKN meninggal dunia.
“Kami berharap masyarakat mau melaporkan kepada kami apabila ada anggota keluarganya yang menjadi peserta Program JKN meninggal dunia. Hal ini penting, jangan sampai anggota keluarga yang meninggal dunia terus tercatat sebagai peserta JKN sehingga iuran yang harus dibayar juga masih terus terhitung,” ungkap Roni.
Dijelaskannya, jika masih tercatat sebagai peserta JKN tentunya masih harus membayar iuran. Kalau sudah lapor meninggal dunia maka tidak lagi terhitung iurannya. Ini agar tidak memberatkan pembayaran iuran JKN selanjutnya.
Roni menjelaskan cukup mudah untuk pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia. Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal pelayanan administrasi kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan. Seperti datang langsung ke kantor cabang, melalui pelayanan BPJS Keliling, maupun melalui layanan tanpa tatap muka yaitu Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
“Untuk kelengkapan dokumen pelaporan peserta meninggal juga tidak banyak, cukup dengan kartu keluarga dan akta kematian/surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang. Kalau mau praktis pelaporan melalui PANDAWA, bisa dari mana saja waktu di rumah maupun di kantor sehingga tidak mengganggu kesibukan bekerja,” jelas Roni. (ran)















