Malam Ini Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK
SekarangAja, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan gelar sidang dengan agenda Pengucapan Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB malam ini.
Kepastian sidang MK itu digelar malam ini berdasarkan siaran pers MK. Untuk diketahui, perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026 dan diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.
Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib (conditio precedent) bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut para pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon terpilih, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden menjadi tidak
sah. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang menggunakan kata “tamat” sebagai penanda telah menyelesaikan pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam perkara a quo, para Pemohon mendalilkan terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif. Menurut para Pemohon, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, sementara Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Para Pemohon juga menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Para Pemohon juga mengungkapkan bahwa peraturan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengenal pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Berdasarkan dalil tersebut, para Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, serta menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum.
Selanjutnya, para Pemohon memohon kepada MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan
Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sebelumnya, dalam sidang Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Penyampaian Jawaban Termohon/KPU, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Rabu (23/9/2026) lalu, hadir KPU, Bawaslu, dan Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara).
Selanjutnya, pada sidang Pembuktian Pemohon dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Para Pemohon
pada Rabu (30/9/2026), para Pemohon menghadirkan mantan Anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai Saksi, serta Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti sebagai Ahli.
Kemudian, pada sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada Kamis (1/10/2026), Termohon menghadirkan Ketua KPU RI periode 2022–2024 Hasyim Asy’ari sebagai Saksi, serta Agus Riwanto dan Khairul Fahmi sebagai Ahli. Kemudian pada sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Pemberi Keterangan pada Jumat (2/10/2026), Mahkamah menghadirkan
sejumlah Pemberi Keterangan, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia. (red)
- Harga Kos sekitar kantor Mahkamah Konstitusi
- Hotel murah sekitar kantor Mahkamah Konstitusi
- Hotel sekitar kantor Mahkamah Konstitusi
- ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka
- Jadwal MK gelar sidang Pengucapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
- Kos murah sekitar kantor Mahkamah Konstitusi
- Kos sekitar kantor Mahkamah Konstitusi
- Malam Ini Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK
- Masalah ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka
- MK
- MK gelar sidang Pengucapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
- MK gelar sidang Pengucapan Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
- Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK
- Penginapan murah sekitar kantor Mahkamah Konstitusi
- Penginapan sekitar kantor Mahkamah Konstitusi
- Sekolah Wapres Gibran Rakabuming Raka
- Sidang Mahkamah Konstitusi
- Wapres Gibran Rakabuming Raka kuliah di mana















