UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000
SURABAYA- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 naik. Jumlah kenaikannya sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang diumumkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (21/11/2023).
Dengan demikian maka UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. UMP Jatim sebelumnya, tahun 2023 sejumlah Rp 2.040.244,30.
Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum. Hal itu mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kenaikan UMP Jatim tahun 2024, kata dia mengacu arahan dan aturan pemerintah pusat. Yakni PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” jelas Khofifah.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.
Mantan Menteri Sosial ini mengingatkan perusahaan dan para pengusahak tidak melakukan PHK. Perusahaan yang mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan. (red)















