Jaksel Gencarkan Pengawasan Emisi Kendaraan
SekarangAja, JAKARTA– Pengawasan uji emisi kendaraan digencarkan di Jakarta Selatan (Jaksel). Program yang digencarkan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan itu merupakan upaya meningkatkan kualitas udara.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, layanan uji emisi gratis kendaraan bermotor salah satunya sudah direalisasikan di halaman Kantor Kecamatan Mampang Prapatan.
“Dalam pelaksanaan uji emisi kemarin total diikuti 102 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya, Jumat (28/8/2026) hari ini melansir beritajakarta.id.
Tuty menjelaskan, sebanyak 80 kendaraan dinyatakan lulus uji. Rinciannya, tujuh mobil dan 62 sepeda motor berbahan bakar bensin, serta 11 mobil berbahan bakar solar.
“Kami juga mendapati ada dua mobil dan 18 sepeda motor berbahan bakar bensin, serta dua mobil berbahan bakar solar yang tidak lulus uji emisi,” terangnya.
Menurut dia, bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi diminta untuk segera melakukan perawatan dan perbaikan kendaraan secara berkala. “Penting sekali untuk melakukan perawatan kendaraan secara berkala dan juga dapat sekaligus melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah bekerja sama dengan kami. Mari bersama-sama melakukan aksi nyata meningkatkan kualitas udara,” ungkapnya.
Ia menuturkan, masyarakat tidak hanya perlu berpartisipasi dalam uji emisi, tetapi juga memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar memenuhi standar atau dinyatakan lulus uji emisi.
“Melalui uji emisi ini diharapkan semua kendaraan dapat berkontribusi agar udara menjadi lebih baik. Namun, kendaraan tersebut harus lulus uji emisi, tidak hanya sekadar mengikuti. Jika hanya mengikuti tetapi tidak lulus, maka hasilnya akan percuma,” bebernya.
Dia menegaskan, melalui pelaksanaan uji emisi gratis yang dilakukan secara rutin, Sudin LH Jakarta Selatan akan terus memantau tingkat kelulusan emisi kendaraan yang diperiksa.
Terkait penegakan aturan, Tuty menambahkan, saat ini pemerintah daerah belum menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Upaya yang dilakukan masih berfokus pada edukasi dan pemberian imbauan kepada masyarakat.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan uji emisi. Langkah itu akan menjadi bentuk kontribusi aktif warga untuk mewujudkan Jakarta dengan udara yang bersih dan sehat,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Haerul mengaku sengaja mengikuti layanan uji emisi gratis untuk mengetahui kondisi sepeda motor miliknya yang dibeli pada 2017.
“Alhamdulillah, lulus uji emisi motor saya karena memang saya rutin ganti oli dan servis ruang pembakaran setiap satu sampai dua bulan sekali,” tandasnya. (red)
- Biaya uji emisi kendaraan
- Cara uji emisi kendaraan
- Jadwal uji emisi kendaraan di Jakarta
- Jadwal uji emisi kendaraan di Jaksel
- Jaksel Gencarkan Pengawasan Emisi Kendaraan
- Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan Tuty Ernawati Sapardin
- Pemprov DKI Jakarta
- Sanksi kendaraan gagal uji emisi kendaraan
- Syarat uji emisi kendaraan
- Tuty Ernawati Sapardin
- Uji emisi kendaraan di Jaksel















