U

Kuota Jalur Domisili PPDB SMA/SMK Jatim Dipangkas Jadi 35 Persen: Ini Pesan Dr Sri Untari dan Daya Tampungnya

SekarangAja, MALANGAda perubahan signifikan pada skema daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Timur. Porsi jalur zonasi atau domisili yang semula dipatok sebesar 50 persen, kini dipangkas menjadi 35 persen.

​Sebagai gantinya, kuota tersebut dialihkan untuk memperluas akses bagi siswa disabilitas, anak guru, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, serta anak buruh.

Formasi baru ini merupakan hasil diskusi matang antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Komisi E DPRD Jatim. Ini  guna mewujudkan pemerataan keadilan akses pendidikan.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur  Dr  Sri Untari Bisowarno  MAP menegaskan bahwa seluruh proses persiapan di daerah telah berjalan sesuai jalur (on the track). Hal ini disampaikannya saat melakukan monitoring langsung di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kancabdin) Wilayah Kota Malang-Kota Batu selama tiga hari berturut-turut, 28-30 Mei 2026.

​”Saya melihat persiapannya sudah sangat matang dan layak (prepare dan proper). Kami berdiskusi intensif dengan jajaran Kancabdin, termasuk Kasi SMK, Pak Franky, dan Mas Hendra, untuk memastikan seluruh jalur afirmasi maupun zonasi ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Sri Untari saat memonitor perkembangan di Malang, Sabtu (30/5/2026) kemarin.

Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini memaparkan, proses pengambilan PIN sebagai syarat mutlak pendaftaran telah dibuka sejak 28 Mei hingga 9 Juni mendatang. Hingga Sabtu (30/5/2026) kemarin, tercatat baru 60 calon peserta didik yang mengakses dan mengambil PIN.

​Berdasarkan data terbaru, jumlah lulusan dari SMP Negeri di Kota Malang mencapai 4.027 anak. Sementara untuk data kelulusan dari SMP swasta hingga saat ini belum dapat dipastikan karena pihak Kancabdin masih menunggu penyerahan data resmi dari Dinas Pendidikan Kota Malang. Di sisi lain, total daya tampung rombongan belajar (rombel) yang tersedia untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Kota Malang berada di kisaran 4.000 kursi.

​Pada PPDB kali ini, calon peserta didik memiliki fleksibilitas untuk mendaftar ke jenjang SMA maupun SMK. Khusus untuk jalur prestasi akademik, sistem perangkingan akan ditentukan berdasarkan kombinasi nilai rapor dengan bobot 60 persen dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebesar 40 persen.

Selain itu, bagi masyarakat yang berminat mendaftar ke jenjang SMK Negeri, regulasi wilayah dibuat lebih longgar di mana pendaftar dapat berasal dari berbagai kota/kabupaten di luar Kota Malang dan Kota Batu.

​Melihat ketatnya rasio persaingan antara jumlah lulusan dan daya tampung negeri, Sri Untari mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik atau khawatir jika nantinya anak-anak mereka tidak lolos ke sekolah negeri. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai SMA dan SMK swasta untuk ikut meringankan beban para orang tua.

​”Sekolah swasta sudah kami ajak berpartisipasi memberikan beasiswa untuk anak kurang mampu di setiap sekolah. Skema bantuan yang disiapkan berupa beasiswa penuh (full beasiswa) atau keringanan berupa pengurangan biaya sekolah. Kenapa swasta mau bergerak? Karena pemerintah pusat dan provinsi juga memberikan dukungan anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan),” urainya.

​Ia juga meyakinkan wali murid bahwa kualitas pendidikan di sekolah swasta saat ini tidak kalah dengan sekolah negeri. Dari segi kurikulum maupun kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik, keduanya berada di standar yang sama.

​”Perbedaannya hanya pada kontribusi orang tua. Di swasta, partisipasi wali murid masih dibutuhkan untuk menunjang honorarium guru yang mengajar. Jadi, silakan masyarakat mengikuti proses ini dengan tenang. Saya akan terus memonitor perkembangannya secara ketat, termasuk berencana meninjau langsung pelaksanaan teknis di sekolah-sekolah,” pungkasnya. (red)

Data Matrik Daya Tampung PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur

 1. Jalur Domisili I (Zonasi) 

​SMA (Total: 35 persen)

​Domisili Reguler Lulusan 2026: 19 persen

​Domisili Reguler Lulusan Sebelum 2026: satu persen

Domisili Sebaran Lulusan 2026: 15 persen

​SMK (Total: 10 persen)

​Jalur Domisili SMK Reguler: 10 persen

2. JALUR AFIRMASI

​SMA (Total: 30 persen)

​Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: 13 persen

​Anak Buruh dari Keluarga Tidak Mampu: lima persen

​Penyandang Disabilitas: lima persen

​Nilai Akademik Keluarga Tidak Mampu: tujuh persen 

SMK (Total: 15 persen)

​Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: tujuh persen

​Anak Buruh dari Keluarga Tidak Mampu: lima persen

​Penyandang Disabilitas: tiga persen

​3. Jalur Mutasi Orang Tua /Wali

SMA (Total: lima persen)

​Mutasi Tugas Orang Tua/Wali: tiga persen

​Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan: dua persen

SMK (Total: lima persen)

​Mutasi Tugas Orang Tua/Wali: tiga persen

​Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan: dua persen

​4. Jalur Prestasi Hasil Lomba

SMA (Total: lima persen)

​Prestasi Non-Akademik: tiga persen

Prestasi Akademik: dua persen

SMK (Total: lima persen)

Prestasi Non-Akademik: tiga persen

Prestasi Akademik: dua persen

5. Jalur Nilai Prestasi Akademik

SMA (Total: 25 persen )

​Lulusan Tahun 2026: 24 persen

​Lulusan Sebelum Tahun 2026: satu persen

SMK (Total: 65 persen)

​Lulusan Tahun 2026: 64 persen

Lulusan Sebelum Tahun 2026: satu persen  

Sekarang

Waisak Momentum Perkuat Kebajikan  dan Menjaga Perdamaian

Sekarang