Kuota Jalur Domisili PPDB SMA/SMK Jatim Dipangkas Jadi 35 Persen: Ini Pesan Dr Sri Untari dan Daya Tampungnya
SekarangAja, MALANG– Ada perubahan signifikan pada skema daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Timur. Porsi jalur zonasi atau domisili yang semula dipatok sebesar 50 persen, kini dipangkas menjadi 35 persen.
Sebagai gantinya, kuota tersebut dialihkan untuk memperluas akses bagi siswa disabilitas, anak guru, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, serta anak buruh.
Formasi baru ini merupakan hasil diskusi matang antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Komisi E DPRD Jatim. Ini guna mewujudkan pemerataan keadilan akses pendidikan.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Dr Sri Untari Bisowarno MAP menegaskan bahwa seluruh proses persiapan di daerah telah berjalan sesuai jalur (on the track). Hal ini disampaikannya saat melakukan monitoring langsung di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kancabdin) Wilayah Kota Malang-Kota Batu selama tiga hari berturut-turut, 28-30 Mei 2026.
”Saya melihat persiapannya sudah sangat matang dan layak (prepare dan proper). Kami berdiskusi intensif dengan jajaran Kancabdin, termasuk Kasi SMK, Pak Franky, dan Mas Hendra, untuk memastikan seluruh jalur afirmasi maupun zonasi ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Sri Untari saat memonitor perkembangan di Malang, Sabtu (30/5/2026) kemarin.
Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini memaparkan, proses pengambilan PIN sebagai syarat mutlak pendaftaran telah dibuka sejak 28 Mei hingga 9 Juni mendatang. Hingga Sabtu (30/5/2026) kemarin, tercatat baru 60 calon peserta didik yang mengakses dan mengambil PIN.
Berdasarkan data terbaru, jumlah lulusan dari SMP Negeri di Kota Malang mencapai 4.027 anak. Sementara untuk data kelulusan dari SMP swasta hingga saat ini belum dapat dipastikan karena pihak Kancabdin masih menunggu penyerahan data resmi dari Dinas Pendidikan Kota Malang. Di sisi lain, total daya tampung rombongan belajar (rombel) yang tersedia untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Kota Malang berada di kisaran 4.000 kursi.
Pada PPDB kali ini, calon peserta didik memiliki fleksibilitas untuk mendaftar ke jenjang SMA maupun SMK. Khusus untuk jalur prestasi akademik, sistem perangkingan akan ditentukan berdasarkan kombinasi nilai rapor dengan bobot 60 persen dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebesar 40 persen.
Selain itu, bagi masyarakat yang berminat mendaftar ke jenjang SMK Negeri, regulasi wilayah dibuat lebih longgar di mana pendaftar dapat berasal dari berbagai kota/kabupaten di luar Kota Malang dan Kota Batu.
Melihat ketatnya rasio persaingan antara jumlah lulusan dan daya tampung negeri, Sri Untari mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik atau khawatir jika nantinya anak-anak mereka tidak lolos ke sekolah negeri. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menjalin kerja sama strategis dengan berbagai SMA dan SMK swasta untuk ikut meringankan beban para orang tua.
”Sekolah swasta sudah kami ajak berpartisipasi memberikan beasiswa untuk anak kurang mampu di setiap sekolah. Skema bantuan yang disiapkan berupa beasiswa penuh (full beasiswa) atau keringanan berupa pengurangan biaya sekolah. Kenapa swasta mau bergerak? Karena pemerintah pusat dan provinsi juga memberikan dukungan anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan),” urainya.
Ia juga meyakinkan wali murid bahwa kualitas pendidikan di sekolah swasta saat ini tidak kalah dengan sekolah negeri. Dari segi kurikulum maupun kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik, keduanya berada di standar yang sama.
”Perbedaannya hanya pada kontribusi orang tua. Di swasta, partisipasi wali murid masih dibutuhkan untuk menunjang honorarium guru yang mengajar. Jadi, silakan masyarakat mengikuti proses ini dengan tenang. Saya akan terus memonitor perkembangannya secara ketat, termasuk berencana meninjau langsung pelaksanaan teknis di sekolah-sekolah,” pungkasnya. (red)
Data Matrik Daya Tampung PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Timur
1. Jalur Domisili I (Zonasi)
SMA (Total: 35 persen)
Domisili Reguler Lulusan 2026: 19 persen
Domisili Reguler Lulusan Sebelum 2026: satu persen
Domisili Sebaran Lulusan 2026: 15 persen
SMK (Total: 10 persen)
Jalur Domisili SMK Reguler: 10 persen
2. JALUR AFIRMASI
SMA (Total: 30 persen)
Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: 13 persen
Anak Buruh dari Keluarga Tidak Mampu: lima persen
Penyandang Disabilitas: lima persen
Nilai Akademik Keluarga Tidak Mampu: tujuh persen
SMK (Total: 15 persen)
Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: tujuh persen
Anak Buruh dari Keluarga Tidak Mampu: lima persen
Penyandang Disabilitas: tiga persen
3. Jalur Mutasi Orang Tua /Wali
SMA (Total: lima persen)
Mutasi Tugas Orang Tua/Wali: tiga persen
Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan: dua persen
SMK (Total: lima persen)
Mutasi Tugas Orang Tua/Wali: tiga persen
Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan: dua persen
4. Jalur Prestasi Hasil Lomba
SMA (Total: lima persen)
Prestasi Non-Akademik: tiga persen
Prestasi Akademik: dua persen
SMK (Total: lima persen)
Prestasi Non-Akademik: tiga persen
Prestasi Akademik: dua persen
5. Jalur Nilai Prestasi Akademik
SMA (Total: 25 persen )
Lulusan Tahun 2026: 24 persen
Lulusan Sebelum Tahun 2026: satu persen
SMK (Total: 65 persen)
Lulusan Tahun 2026: 64 persen
Lulusan Sebelum Tahun 2026: satu persen
- Data Daya Tampung PPDB SMA Negeri Jawa Timur 2026
- Data Daya Tampung PPDB SMK Negeri Jawa Timur 2026
- DPRD Jatim
- Ini Pesan Dr Sri Untari dan Daya Daya Tampungnya PPDB SMA dan SMK Negeri
- Kuota Jalur Domisili PPDB SMA/SMK Jatim Dipangkas Jadi 35 Persen
- Kuota Jalur Domisili PPDB SMK Negeri Jatim 2026
- Pemprov Jatim















