Begini Fokus DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Fasilitasi P4GN
SekarangAja, MALANG– DPRD Kota Malang memaksimalkan perannya memerangi penyalahgunaan narkotika. Itu dilakukan melalui tugas legislasinya Salah satu keseriusan yang dibuktikan DPRD Kota Malang terkait memerangi penyalahgunaan narkoba yakni membahas Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Pembahasan Ranperda Fasilitasi P4GN ini dilakukan oleh panitia khusus (Pansus). Pembahasannya kini sedang berlangsung. Wakil Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi P4GN DPRD Kota Malang Aris Verdiyanto ST mengatakan, ranperda ini penting dan mendesak untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda).
‘’Karena kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Malang makin mengkhawatirkan dari waktu ke waktu. Ini butuh regulasi yang kuat untuk pencegahan penindakan dan penanganan,’’ kata Aris Verdiyanto.
Apalagi lanjut dia, belakangan bermunculan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Malang. Karena itulah upaya pencegahan dini harus dimaksimalkan.
‘’Pencegahan itu bisa dilakukan berbagai cara dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat secara massif. Misalnya sosialisasi di sekolah, melibatkan RT, RW, PKK dan partisipasi masyarakat secara luas,’’ urai politisi Demokrat ini.
Lebih lanjut Aris Verdiyanto mengatakan materi ranperda pun dibahas serius dan tuntas. Salah satu contohnya soal ruang lingkup ranperda. Yakni mencakup pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi medis hingga pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Anggota Pansus Ranperda Fasilitasi P4GN Suryadi S.Pd, MM mengatakan isi ranperda yang bakal disahkan menjadi perda harus lengkap. Salah satu contohnya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika harus dilakukan dengan berbagai cara.
‘’Di antaranya seperti peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika, pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika. Juga penyusunan kawasan rawan dan rentan narkotika,’’ urai Suryadi.
Lebih lanjut Suryadi menguraikan tentang pentingnya peningkatan kampanye bahaya penyalahgunaan narkotika. Di antaranya perlu ditegaskan tentang pentingnya peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan perkursor narkotika.
‘’Itu bisa dilakukan melalui penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan precursor narkotika kepada masyarakat dan ASN,’’ urai Suryadi.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan tentang pentingnya sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Sementara itu berdasarkan naskah akademik ranperda yang dibahas menjadi perda, menurut Suryadi harus menjadi acuan. Apalagi ini berkaitan dengan fasilitasi P4GN.
Berdasarkan naskah akademik ranperda tersebut, ditefaskan bahwa salah satu fasilitas yang diberikan Pemerintah daerah ialah dengan membuat Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selain itu melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN dan melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran. Dalam lampiran Inpres ini memberikan tugas kepada pemerintah daerah sebagai instansi pelaksana dalam beberapa tugas.
‘’Antar lain Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara(ASN) , prajurit Tentara Nasional(TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri), dan masyarakat,’’ urai Suryadi.
Selain itu melakukan deteksi dini penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan cara melakukan tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan lembaga dan pemerintah daerah di Kota Malang. ‘’Dibutuhkan pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika Kota Malang. Selain itu pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika dengan cara memberikan salah satu materi pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN dan pendidikan kedinasan,’’ katanya. (inforial/red)















