U

DPRD Kota Malang Serius Bahas Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

SekarangAja, MALANG– Ini kabar baik bagi pelaku usaha dan warga Kota Malang. DPRD Kota Malang sedang kebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Malang. Pansus ini diketuai Harvad Kurniawan Ramadhan, SH.

‘’Poin penting dari Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yakni beri kemudahan investor untuk berinvestasi di Kota Malang,’’ jelas Ketua Pansus Penyelenggaraan Penanaman Modal Harvad Kurniawan Ramadhan, SH.

Kemudahan yang bakal diberikan oleh Pemkot Malang sesuai materi ranperda kata Harvad, di antaranya skema pemberian insentif. Contohnya  seperti kemudahan perizinan.

Selain itu keringanan pajak di sektor tertentu, keringanan retribusi di sektor tertentu.

‘’Selain itu ranperda yang dibahas menjadi perda ini untuk memberi perlindungan sekaligus pemberdayaan UMKM. Ini sangat penting dan utama,’’ kata politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut Harvad mengatakan salah satu bentuk perhatian untuk UMKM yakni investor wajib menjaga eksistensi UMKM. ”Agar UMKM difasilitasi investor bermodal besar. Contohnya jika ada investasi mal  maka produk UMKM diberi akses. Prinsipnya UMKM harus diberi tempat oleh pelaku usaha besar,’’ urainya.

Lebih lanjut Harvad mengatakan, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang membuka peluang investasi maka terbuka luas lapangan pekerjaan.

‘’Lapangan pekerjaan ini penting. Terutama untuk warga Kota Malang. Akan diingatkan juga investasi di Kota Malang harus menyerap tenaga kerja dari Kota Malang. Ini untuk mengatasi pengangguran dan memacu pertumbuhan ekonomi,’’ kata Harvad.

Wakil rakyat dari Dapil Blimbing ini  menegaskan pansus serius membahas ranperda ini agar investasi mendapat kemudahan tanpa merugikan warga Kota Malang. Agar pembahasan lebih detail dan memiliki daya manfaat yang besar, pansus kata Harvad melibatkan akademisi.

‘’Peran akademisi ini penting dalam memberikan kajian-kajian akademik dan pandangan-pandangan ilmiahnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan dan ranperda ketika menjadi perda memiliki nilai manfaat yang besar,’’ papar Harvad.

Akademisi yang dilibatkan di antaranya dari Universitas Brawijaya (UB). Selain itu dari kalangan PHRI, komunitas UMKM dan stakeholder terkait.

“Kami terus membahas dan melakukan kajian-kajian isi ranperda yang diajukan Pemkot Malang ini. Target kami pembahasan tuntas pada Juni mendatang,’’ kata dia.

Pembahasan dikebut lanjutnya agar Pemkot Malang segera menggalang kerja sama untuk investasi. Sebab untuk memajukan kota ini dibutuhkan peran investor. Sebab bisa menunjang pertumbuhan ekonomi agar angka pertumbuhan ekonomi Kota Malang terus meningkat.

Sementara itu anggota Pansus Ranperda  Penyelenggaraan Penanaman Modal Lelly Thresiyawati menguraikan isi ranperda yang sedang dibahas saat ini.

sekarangaja

Salah satu contohnya kata Lelly yakni pada Bab III berisi tentang perencanaan penanaman modal. Pada pasal 5 ranperda ini ayat 1 menyebutkan Pemerintah daerah menyusun Perencanaan Penanaman Modal yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang.

‘’Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan  Perencanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah Kota Malang  dan Peta Potensi dan Peluang Investasi Daerah,’’ kata dia.

Lelly menegaskan bahwa Kota Malang harus memiliki peta potensi dan peluang investasi daerah. Ini agar diketahui calon investor tentang potensi yang dimiliki Kota Malang.

‘’Kalau punya peta potensi investasi maka Pemkot Malang harus menyiapkan secara detail. Ini butuh pembahasan yang detail, utuh dan lengkap,’’ pungkas wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini. (inforial/red)  

Sekarang