Anggota DPRD Jatim Sri Untari Dorong Kerja Sama Petani Lokal dan Koperasi Jadi Offtaker Bahan Baku Obat Alami
SekarangAja, MALANG–DPRD Jatim komitmen perkuat ekosistem industri obat tradisional berbasis bahan alami di Jawa Timur agar terus dipacu. Salah satunya mendorong PT Balatif yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk mengoptimalkan potensi lokal. Itu bisa dilakukan melalui jalinan kerja sama dengan para petani di wilayah Malang Raya, ketimbang mendatangkan bahan baku dari luar daerah seperti Solo.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat peran petani lokal sebagai penyuplai utama bahan baku obat herbal. Guna memberikan kepastian pasar dan harga yang stabil, sektor koperasi juga akan dilibatkan untuk bertindak sebagai offtaker (penjamin pembeli) hasil panen para petani.
Komitmen ini terungkap di sela-sela kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur ke PT Balatif. Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional.
Sesuai nomenklatur baru, istilah “tradisional” kini diganti menjadi “berbahan alami”, di samping penyesuaian pengaturan-pengaturan lain yang diselaraskan dengan regulasi pusat terbaru.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mendorong agar perubahan Perda ini bisa menciptakan ekosistem baru yang kondusif bagi tumbuhnya industri obat berbahan alami dari hulu hingga ke hilir.
Menurut Untari, regulasi atau Perda ini akan bertindak sebagai hulu ekosistem, sementara hilirnya meliputi para produsen obat, petani bahan alami, apotek, rumah sakit, hingga kalangan kampus.
Lebih lanjut, Untari juga mendorong agar dengan adanya Perda baru ini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Jatim mulai menyiapkan layanan kesehatan berbasis obat berbahan dari alam. Tujuannya agar masyarakat memiliki alternatif pilihan untuk sembuh, baik melalui obat-obatan kimia maupun obat-obatan dari alam.
”Dengan tumbuhnya pengobatan berbahan alam ini, maka kampus-kampus juga bisa menyusun kurikulum baru untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang memiliki spesifikasi dan basis dasar obat berbahan dari alam,” urai Untari.
Sementara itu, Direktur PT Balatif, Budi Utama Joesoef, mengakui bahwa pengembangan industri obat berbahan alam memiliki tantangan tersendiri dan tidak mudah. Menurutnya, diperlukan dukungan penuh dan sinergi dari pihak pemerintah—seperti melalui revisi Perda ini—agar ekosistem industri bisa berjalan berkesinambungan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat secara masif dinilai penting guna mengubah pola pikir (mindset) bahwa menjaga kesehatan juga bisa dilakukan secara preventif melalui konsumsi obat-obatan herbal.
”Pengembangan obat berbahan alami ini memang tidak mudah dan sangat memerlukan dukungan dari pemerintah. Terutama dalam mendorong promosi kesehatan, sehingga masyarakat kembali memiliki mindset untuk hidup sehat dengan memanfaatkan obat herbal yang kaya manfaat,” ujar Budi Utama Joesoef.
Di sisi lain, hilirisasi industri berbasis bahan alam ini memang tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi multisektor (pentahelix), termasuk keterlibatan aktif dari dunia perguruan tinggi untuk melakukan riset, penelitian, serta pengembangan varietas tanaman obat. Through pemanfaatan teknologi dan kajian ilmiah dari akademisi, kualitas dan standardisasi bahan baku lokal yang dihasilkan oleh petani dipastikan dapat memenuhi kualifikasi industri manufaktur modern. (red)
- Anggota DPRD Jatim Sri Untari
- Anggota DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno
- Anggota DPRD Jatim Sri Untari Dorong Kerja Sama Petani Lokal dan Koperasi Jadi Offtaker Bahan Baku Obat Alami
- Budi Utama Joesoef
- DPRD Jatim
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim
- Kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur ke PT Balatif
- Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional
- PT Balatif
- Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional
- Sri Untari Bisowarno















