Wagub NTT Audiensi dengan Kementerian PAN RB, Ini yang Dibahas
SekarangAja, JAKARTA-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT) Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, SH, M.Hum audiensi strategis dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komjen Pol (Purn) Drs Purwadi Arianto, M.Si, di ruang kerja Wakil Menteri PANRB, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan.
Pertemuan ini turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian PANRB, yakni Staf Khusus Bidang Pengendalian Mutu Meritokrasi, Tasdik Kinanto, SH, M.Hum; Staf Ahli Bidang Budaya Kerja, Abdul Hakim, S.Sos., M.Si; Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Suryo Hidayat, SH, M.Si; serta Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Wilayah III, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom.
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma hadir didampingi Kepala BKD Provinsi NTT, Kanis Mau; Kepala Biro Organisasi, Adelino Soares; Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi Nange; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hilarius Da Silva;
Dalam pembukaannya, Wakil Menteri PANRB Drs Purwadi Arianto, M.Si menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pemerintah Provinsi NTT dan membuka ruang dialog untuk membahas berbagai isu strategis yang dihadapi daerah dalam pengelolaan aparatur sipil negara dan kelembagaan.
Isu Strategis yang Diangkat Pemerintah Provinsi NTT dalam audiensi tersebut, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyampaikan sejumlah isu prioritas yang memerlukan dukungan kebijakan Pemerintah Pusat. Di antaranya, Penataan Jabatan Fungsional dan Kelembagaan
Pemerintah Provinsi NTT mengusulkan penataan jabatan fungsional yang dinilai belum optimal dalam implementasi, termasuk dorongan untuk melakukan restrukturisasi ke jabatan struktural guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Selain itu, diusulkan pula penambahan struktur organisasi pada beberapa perangkat daerah dalam rangka melengkapi struktur kelembagaan yang saat ini dinilai belum optimal dan efisien dalam pelaksanaan tugas sehingga berdampak terhadap kinerja organisasi.
Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan pejabat dengan kualifikasi Analis Kebijakan Ahli Madya sebagai syarat pengisian jabatan eselon III, yang berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan ke depan. Di sisi lain, terdapat pejabat yang telah dilantik dalam jabatan fungsional namun belum menjalankan tugas secara optimal khususnya dalam pelaksanaan tupoksi yang bersifat koordinatif
Dari aspek fiskal, disampaikan bahwa tunjangan jabatan fungsional relatif lebih tinggi dibandingkan jabatan administrator, sehingga tidak efisien karena berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai.
Selain itu, kebijakan moratorium dan kebutuhan CPNS. Pemprov NTT mengusulkan agar kebijakan moratorium penerimaan CPNS mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan riil daerah. Dalam hal ini, juga diajukan permohonan tambahan kuota dalam seleksi Sekolah Kedinasan bagi putra/I NTT.
Penataan dan fleksibilitas PPPK juga dibahas. Berbagai persoalan terkait PPPK menjadi perhatian utama. Antara lain ketidaksesuaian formasi, ketimpangan distribusi tenaga, serta kebutuhan fleksibilitas dalam penempatan.
Sebagai contoh, terdapat kelebihan tenaga PPPK di Dinas PUPR sebanyak 103 orang, dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang kelebihan 131 orang sementara beberapa Perangkat Daerah lainnya masih mengalami kekurangan. Oleh karena itu, Pemprov NTT meminta adanya kebijakan tertulis yang memberikan dasar hukum kuat untuk penyesuaian unit kerja PPPK berbasis kebutuhan dan beban kerja.
Selain itu, disampaikan pula permasalahan PPPK guru, termasuk ketidaksesuaian formasi awal serta kebutuhan rekomendasi dari Menteri PANRB untuk pengangkatan kembali sejumlah tenaga PPPK.
Relaksasi belanja pegawai dan Dana BOS juga dibahas. Pemprov NTT mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOS untuk mendukung pembiayaan tenaga PPPK paruh waktu dan tenaga pendidikan non-kategori.
Hal ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan fiskal daerah, di mana tenaga paruh waktu bahkan ada yang menerima penghasilan sekitar Rp 300.000 per bulan.
Penggabungan OPD dan penguatan kelembagaan pun ikut dibahas. Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi kinerja, diusulkan penggabungan beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas peternakan dan pertanian, serta BKD dengan BPSDMD.
Selain itu, direncanakan pembentukan UPTD Penilaian Kompetensi sebagai bagian dari penguatan sistem manajemen SDM aparatur.
Begigtu pula terkait kebutuhan staf khusus. Wakil Gubernur Johni Asadoma menekankan pentingnya keberadaan staf khusus sebagai bagian dari upaya meningkatkan inovasi kebijakan dan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, terdapat ketidakjelasan regulasi serta adanya penyampaian lisan terkait larangan pengangkatan staf khusus dari BKN sehingga Pemprov NTT belum menangkat Staf Khusus.
Wakil Menteri PANRB Drs Purwadi Arianto, M.Si menegaskan bahwa kebijakan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja serta menghindari pemutusan hubungan kerja secara massal, terutama dalam kondisi keterbatasan fiskal daerah.
PPPK dirancang dengan sistem kontrak berbasis kinerja, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, serta memungkinkan penyesuaian penempatan berdasarkan kebutuhan instansi.
Lebih lanjut, jajaran Kementerian PANRB menyampaikan beberapa poin penting. Untuk penataan jabatan dan organisasi, Penataan jabatan dan kelembagaan harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Transformasi jabatan fungsional ke jabatan struktural saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat. Pemrpov NTT diminta perlu membuat kajian komprehensif berbasis hasil evaluasi organisasi. Kajian tersebut bertujuan untuk menilai beban kerja, efektivitas organisasi, serta jalur koordinasi sebagai dasar penentuan urgensi pembentukan struktur. Sepanjang tugas dan fungsi masih dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, maka penambahan struktur baru tidak diperlukan.
Sedangkan untuk kebijakan PPPK, tidak mengenal mutasi, namun dimungkinkan penyesuaian unit kerja dengan jenjang dan jabatan yang sama dalam rangka penataan dan peningkatan kinerja organisasi.
Khusus relaksasi dana BOS, pada prinsipnya Dana BOS tidak diperuntukkan bagi penggajian, namun terdapat peluang untuk pembiayaan honorarium. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji penyesuaian regulasi guna mengakomodasi kebutuhan pembiayaan tenaga non-ASN/ PPPK Paruh Waktu.
Sementara untuk staf khusus, belum terdapat dasar hukum yang kuat untuk pengangkatan staf khusus di daerah. Oleh karena itu, disarankan menggunakan skema tenaga ahli melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa berbasis output, dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran.
Moratorium CPNS juga langsung ditanggapi. Dapat diterapkan sesuai kondisi kemampuan keuangan daerah. Penegasan Pemerintah Provinsi NTT menutup pertemuan tersebut.
Wakil Gubernur NTT Jhoni Asadoma menegaskan kembali bahwa Jabatan Fungsional, fleksibilitas penempatan PPPK berdasarkan kebutuhan organisasi merupakan bagian dari strategi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta merespons dinamika kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Pemerintah Provinsi NTT juga berharap adanya kejelasan regulasi, khususnya dalam bentuk kebijakan tertulis dari Pemerintah Pusat, guna menjadi pedoman dalam implementasi di daerah. (red)















