U

Ini Pentingnya Perda Bangunan Gedung Menurut Komisi C DPRD Kota Malang

SekarangAja, MALANGKota Malang kini punya Perda Bangunan Gedung. Perda  yang disahkan  Senin (13/4/2026) lalu dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang ini punya sejumlah manfaat. Yang pasti untuk melindungi warga serta kejelasan dan transparani dalam perizinan mendirikan bangunan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arif Nurrkahmadi mengatakan warga harus tahu tentang Perda ini. Sebab perda ini dibuat oleh dewan untuk kepentingan publik.

Dito  menjelaskan, isi perda ini tentang pengaturan dan jaminan keselamatan maupun keamanan bangunan. Terdapat aspek penting Perda Bangunan Gedung. Yakni kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.

‘’Konsekuensi dari perda ini, semua gedung di Kota Malang harus punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLR) yang berlaku bagi bangunan yang sudah eksisting maupun yang akan dibangun,’’ katanya.

Lebih lanjut politisi Nasdem ini mengatakan, Perda Bangunan Gedung memperkuat Peraturan Pemerintah (PP). Yakni PP 16 tahun 2021.
Dia mengatakan, sekarang tinggal tunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan aturan teknis atau aturan  turunan dari Perda Bangunan Gedung. Isi perwali akan lebih teknis sifanya.

Termasuk lanjut Dito Perwali mengatur tentang ketentuan teknis untuk bangunan gedng hijau hingga cagar budaya. Bahkan terkait penertiban dan sanksi admianiatrasi bagi pelanggarnya.

Di sanksi  ada tahapan bangunan yang melanggar seperti tak punya izin. Untuk sanksi ini ada sanksi denda. Ini selain memberi efek jera bagi pelanggar aturan sekaligus menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‘’Kami menunggu perwali dari Perda Bangunan Gedung. Perwali sudah harus ada setidaknya enam bulan setelah disahkan. Kami akan mengawal ini,’’ tegas Dito.

Ia juga menyebut, fokus regulasi ini bisa dilihat seperti pada bangunan yang berada di atas tanah, di atas air, serta yang berdiri di lahan PSU. Disebut Dito, hal ini sering menjadi sumber masalah utama di Kota Malang, seperti kemacetan dan banjir.

Ia pun mencontohkan seperti pada kasus drainase di kawasan Soekarno-Hatta (Soehat) yang sempat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tersumbatnya aliran air di kawasan tersebut ditengarai akibat banyaknya bangunan yang berdiri di atas sempadan dan PSU.

“Dengan adanya perda ini, legitimasi pemerintah untuk melakukan penertiban menjadi semakin kuat,” tegas Dito.

Terkait data bangunan yang melanggar, Dito menyebutkan bahwa Perda ini mengamanatkan adanya pendataan menyeluruh yang akan diatur lebih lanjut dalam perwali. Untuk mendukung fungsi pengawasan, akan dibentuk instrumen khusus yang melibatkan tenaga ahli.

Seperti Penilik sebagai petugas yang melakukan pengawasan di lapangan. Lalu Tim Ahli Bangunan Gedung yang memberikan pertimbangan teknis, hingga Tim Penilai Teknis yang melakukan evaluasi terhadap keandalan bangunan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran bangunan. Partisipasi publik telah diatur dalam perda sebagai bagian dari sistem pengawasan terpadu demi mewujudkan tata Kota Malang yang lebih tertib dan aman,” tandasnya. (red)

Sekarang

Gelar Jazz Goes to Campus Meriahkan Lima Abad Jakarta

Sekarang