U

Komisi A DPRD Kota Malang Awasi WFH, Ingatkan Semangat  Pelayanan Publik Jangan Kendor

SekarangAja, MALANGKetua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati mengingatkan Pemkot Malang agar kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan tak mengurangi kualitas pelayanan publik. Justru sebaliknya kebijakan ini harus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‘’Komisi A mengawasi pelaksanaan WFH. Agar kinerja ASN tetap maksimal, sehingga pelayanan publik tetap optimal. Karena salah satu tugas ASN yakni memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,’’ kata Lelly Thresiyawati.

Ia mengingatkan agar semua pimpinan Perangkat Daerah (PD) dan instansi terkait mengawasi jalannya pelayanan publik di tengah kebijakan WFH. Karena itulah pengawasan ketat harus dilakukan.

‘’Kami percaya teman-teman ASN memahami kebijakan WFH dan tujuannya. Kami percaya teman-teman ASN sudah memahami tugasnya dengan baik. Tapi mekanisme pengawasan dan kontrol harus tetap dijalankan,’’ kata politisi Gerindra ini.

Lelly mengingatkan sejumlah instansi teknis  yang pelayanannya sangat dibutuhkan masyarakat. Agar jangan sampai pelayanan publik yang sudah berjalan maksimal kendor karena WFH.

‘’Justru menurut kami WFH ini harusnya menjadi penyemangat dan semangat baru dalam pelayanan publik. Apalagi publik pun berharap tetap terlayani dengan baik,’’ kata wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini.

Lelly juga mengingatkan agar Pemkot Malang tak hanya fokus pada  WFH tapi juga harus fokus pada  sistem pengawasan yang ketat. Karena kunci keberhasilannya adalah disiplin pegawai dan kecanggihan teknologi monitoring.

Namun demikian dia optimis kebijakan WFH bisa berhasil dibawa kepemimpinan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Ia mendukung penuh langkah berani Wali Kota Wahyu Hidayat.

‘’Keberhasilan WFA akan menjadi simbol bahwa birokrasi kita telah bertransformasi dari sistem yang kaku menjadi mesin pelayan publik yang modern, fleksibel, dan berbasis teknologi. Ini adalah langkah maju menuju World Class Bureaucracy,’’ kata dia.

Untuk diketahui  Pemkot  Malang mulai menerapkan kebijakan  WFH bagi ASN sebesar 30 persen. Kebijakan ini mulai diberlakukan Jumat (10/4/2026) lalu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 31 Maret 2026.

sekarangaja

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada awak media, dalam SE tersebut, pemerintah daerah diimbau menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, yang direkomendasikan setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja, memperkuat layanan digital, serta meningkatkan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Tidak semua ASN melaksanakan WFH. Kami tetap memprioritaskan layanan publik, terutama pada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Wali Kota Wahyu. (red)

Sekarang

DPRD Kota Malang Soroti JPO yang Kerap Dikeluhkan Warga

Sekarang