U

DPRD Kota Malang Dok Perda Perpakiran, Layanan Parkir Harus Lebih Baik

SekarangAja, MALANGDPRD Kota Malang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perparkiran menjadi Perda. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Senin (13/4/2026) kemarin.

Semua fraksi di DPRD Kota Malang dalam rapat paripurna tersebut menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda  Perpakiran ditetapkan menjadi Perda.  Ketua Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus Ketua Pansus Perda Perparkiran Anas Muttaqin menyampaikan, dengan adanya regulasi ini maka diharapkan pelayanan parkir kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan dan lebih nyaman.

Setelah Perda Perparkiran ini disahkan, maka implementasinya ada di Pemkot Malang. ‘’Nantinya akan ada Perwal, lalu bisa segera diterapkan regulasi ini. Tentu tahun ini sudah bisa dijalankan untuk penataan dan pelayanan parkir di Kota Malang yang lebih baik,” tegas Anas, usai paripurna pengesahan Perda Perparkiran.

Lebih jauh, politisi PKB ini menekankan agar Pemkot Malang segera melakukan pemetaan ulang terhadap lokasi  parkir. Ini juga harus jelas titik parkir yang tergolong parkir tepi jalan atau parkir khusus.

“Kami berharap dengan  pemetaan yang baik itu, maka akan punya data valid terkait jumlah lokasi parkir resmi. Ini sekaligus bisa menghitung kajian-kajian dari potensi Pendapatan Asli Daerah,”  papar Anas.

Untuk diketahui, dengan disahkannya Perda Perparkiran, maka ada sejumlah poin yang cukup krusial perbedaannya. Di antaranya aturan ketertiban atribut bagi pengelola parkir, lalu tiap titik parkir dan pengelolanya harus terdaftar resmi, wajib karcis parkir, diterapkannya digitalisasi, hingga skema bagi hasil antara pengelola parkir dan pemerintah akan lebih jelas.

Besaran bagi hasil disesuaikan dengan potensi tiap titik yang tidak akan sama. Mulai bagi hasil 50:50 hingga maksimal 70:30. Yakni 70 persen untuk pengelola parkir, dan 30 persen untuk Pemkot Malang.

“Ada penyesuaian-penyesuaian tergantung dari spot wilayah, kepadatan aktivitas perparkirannya dan lain sebagainya. Jadi semakin ramai tempatnya, bisa jadi persentasenya akan semakin berubah,” tambahnya.

sekarangaja

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita usai menandatangani berita acara pengesahan Perda Perparkiran meminta agar Pemkot Malang segera menyusun regulasi turunan untuk implementasi perda ini. Maksimal enam bulan setelah perda tersebut disahkan.

“Perda ini kan masih normatif, ada beberapa hal yang belum diuraikan secara detail. Sehingga memang membutuhkan dukungan Perwal. Kami berharap dalam waktu maksimal enam bulan Perwal sudah bisa diselesaikan,” pungkas Mia, sapaan akrab Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (red)

780 Ribu Akun Anak Ditutup TikTok

Sekarang

DPRD Kota Malang Tuntaskan Pembahasan Perda Inisiatif

Sekarang

780 Ribu Akun Anak Ditutup TikTok

Sekarang