U

Bareskrim Tetapkan Sang Founder sebagai Tersangka dan Periksa Pasangan Artis Terkait Kasus Penipuan PT DSI

SekarangAja, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok proyek fiktif. Terbaru Polri menetapkan pria berinisial AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri (founder) PT DSI periode 2018–2024, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan pembaruan penanganan perkara ini per tanggal 1 April 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan pria berinisial AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri (founder) PT DSI periode 2018–2024, sebagai tersangka.

“Tersangka AS diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri pada Kamis (2/4/2026) hari ini.

Cekal ke Luar Negeri dan Pemanggilan Tersangka Sebagai langkah antisipasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap tersangka AS. Status cekal ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Maret 2026. Tersangka AS juga telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 April 2026.

Pengembangan kasus yang diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025 ini turut menyeret sejumlah nama figur publik. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat rekam jejak mereka yang pernah menjadi Brand Ambassador dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI di masa lalu.

Fokus Pemulihan Aset dan Restitusi Korban Bareskrim Polri tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penyelamatan dana masyarakat. Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa kepolisian tengah berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memaksimalkan pelacakan aset (asset tracing). Langkah ini krusial untuk menyita aset hasil kejahatan dan memulihkan kerugian para korban.

Selain itu, Polri juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mulai 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan resmi bagi para korban PT DSI untuk mendaftarkan permohonan restitusi (ganti rugi), yang nantinya akan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan komitmen institusinya. Polri berjanji akan mengusut tuntas skema penyaluran dana menyesatkan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. (red)  

Sekarang

Canangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Sekarang