Sikapi Rencana Pemerintah Pusat Batasi Belanja Pegawai, Gubernur DKI Jakarta Berusaha Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK
SekarangAja, JAKARTA– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov DKI Jakarta jangan khawatir. Itu karena Pemprov DKI Jakarta akan berupaya agar tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan kontrak.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
“Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Minggu (29/3/2026) hari ini melansir beritajakarta.id.
Gubernur Pramono mengaku akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski demikian, Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai. “Kami akan mempelajari itu,” kata dia.
Gubernur Pramono menjelaskan, pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan di Jakarta sendiri, ia menyebut banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.
“Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik,” tandasnya. (red)
- Batasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027
- Belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027
- DKI Jakarta Berusaha Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK
- Gubernur DKI Jakarta Berusaha Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
- Nasib PPPK
- Nasib PPPK DKI Jakarta
- Nasib PPPK Indonesia
- Nasib PPPK Indonesia tahun 2027
- Nasib PPPK seluruh Indonesia tahun 2027
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pemprov DKI Jakarta
- Sikapi Rencana Pemerintah Pusat Batasi Belanja Pegawai















