U

Komisi I DPR RI: Penyerangan Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Pelanggaran Serius! Evaluasi  Pelanggaran Oknum TNI

SekarangAja, JAKARTADPR RI kawal pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh oknum TNI. Setelah Komisi III bentuk panja, kini wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta  memastikan mengawal pengusutan kasus ini.

Sebelumnya dalam jumpa pers TNI, disebutkan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI  telah mengamankan dan menahan empat orang oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dan saat ini masih dilakukan pendalaman motif serta proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa tindakan kekerasan, terlebih menggunakan air keras terhadap aktivis sipil, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, wakil rakyat dari Dapil DIY ini mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia meminta agar tidak ada upaya menutup-nutupi kasus, serta seluruh pelaku, baik eksekutor maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, diungkap secara terang benderang.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI guna memastikan profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan,” tegasnya.

Selain itu, Sukamta mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara. “Aktivis HAM adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Sukamta meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif serta menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sembari tetap memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan. (red)

Nyepi, Kawasan TNBTS Tutup Sementara

Sekarang

Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret 2026

Sekarang

Nyepi, Kawasan TNBTS Tutup Sementara

Sekarang