Ketua DPRD Kota Malang Ingatkan Pentingnya Regulasi Perlindungan Anak Sesuai Perkembangan Teknologi
SekarangAja, MALANG– Pesatnya perkembangan teknologi, termasuk Artificial Intelligent (AI) mendapat perhatian serius DPRD Kota Malang. Terutama regulasi perlindungan anak.
Ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS, belum lama ini saat menghadiri diskusi Jaringan Kemanusiaan Jatim di Kota Malang.
Mia, sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita SS menegaskan bahwa Kota Malang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak. Namun, regulasi tersebut dinilai belum secara spesifik mengatur pembatasan akses teknologi digital sesuai kebutuhan dan usia anak.
“Perda yang ada masih menggunakan perspektif lama, misalnya hanya membatasi anak berseragam masuk warnet. Padahal hari ini, teknologi sudah ada di genggaman mereka,” ujarnya.
Secara legal standing, lanjut Mia, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di era digital.
DPRD, kata politisi PDI Perjuangan ini, siap menyusun regulasi inisiatif jika memang dibutuhkan sebagai respons atas kondisi yang semakin mendesak. Mia menegaskan, penyusunan kebijakan tidak dapat dilakukan secara parsial.
DPRD membutuhkan masukan komprehensif dari akademisi, praktisi, dan komunitas, termasuk melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar Perda inisiatif.
Dari perspektif kebijakan publik, Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini juga mengingatkan potensi hilangnya sisi kemanusiaan akibat penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
Ia menyinggung ancaman keamanan data yang berpotensi disalahgunakan pihak asing.
Selain itu, Mia mendorong optimalisasi peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di bawah Dinas Sosial melalui penyusunan SOP yang jelas agar mampu mengintervensi dan mengedukasi keluarga secara efektif. (inforial/cia)















