Pemerintah Putus Sementara Aplikasi Grok, Ini Penjelasan Resmi Menkomdigi
JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersikap tegas. Yakni melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Ini diumumkan dalam pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dalam pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, disebutkan tindakan itu demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. (red)















