DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Bangunan Gedung, Fokus Mekanisme Perizinan

MALANGRancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan dan Gedung  yang sedang dibahas DPRD Kota Malang akan difokuskan pada sistematika aturan izin. Itu karena DPRD Kota Malang serius membuat pijakan hukum untuk memperketat pengawasan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang  Dito Arief Nurakhmadi. Dia menjelaskan saat ini pembahasan ranperda tersebut  sudah mencakup sistem pengurusan perizinan sebagai tanda bahwa bangunan telah dipastikan layak beroperasi, sesuai ketentuan teknis, keselamatan, hingga kesehatan.

“Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan risiko sedang dan tinggi sehingga perlu ada kepastian keselamatan bagi masyarakat,” papar Dito, Minggu (19/10/2025) hari ini.

Pembahasan raperda ini merupakan upaya memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung di tingkat daerah.

Setiap bangunan atau gedung, baik bersifat eksisting maupun sedang dalam proses pembangunan wajib mempunyai dokumen SLF sebagai jaminan bahwa aset yang digunakan dalam kondisi layak sesuai fungsi.

“Maka dari itu, di dalam pembahasan rancangan regulasi, kami juga mempertimbangkan pemberian sanksi kepada pemilik gedung jika tidak mengikuti persyaratan,” tambah wakil rakyat dari Dapil Lowokwaru ini.

Soal pencantuman sanksi, DPRD Kota Malang sudah melakukan pembahasan intensif bersama para akademisi. Pun demikian dengan mekanisme penerapan secara teknis penerapan regulasinya.

Dito kembali menegaskan sesungguhnya regulasi yang sedang disiapkan ini menjadi sebuah upaya melindungi keselamatan masyarakat.

Meski regulasi ini masih dalam proses pembahasan, para pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen persyaratan bisa secepatnya mengajukan permohonan pengurusan kepada pemerintah. (inforial/cia)

Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang

Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang