Jaga Pertumbuhan Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan
JAKARTA– Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (22/9) kemarin, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025.
Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan rupiah pada Bank Umum 3,50 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00 persen.
Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026 mendatang.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat. Itu terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7 persen yoy pada Agustus 2025,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM.
Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih kuat, berimbang dan berkelanjutan.
Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini. Yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai.
Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56 persen secara yoy. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51 persen secara yoy. Lalu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9 persen (yoy). (cia)