OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa Kota Batu
BATU– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa (BPR Dwicahaya Nusaperkasa) Kota Batu. BPR ini berlokasi di Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Secara resmi melalui siaran pers OJK Malang Jumat (25/7/2025) hari ini menyatakan pencabutan izin usaha ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
Keputusan resmi tersebut ditegaskan Kepala OJK Malang Farid Faletehan.
“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Farid.
Dijelaskannya pada 8 November 2024 lalu, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Alasannya, tambah Farid, karena BPR Dwicahaya Nusaperkasa memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Kurang Sehat”.
“Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” papar Farid.
Ia melanjutkan, setelah itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Dan menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa,” jelas Farid.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (cia)