HAN 2025, Kementerian Imipas Usulkan Remisi 1.272 Anak Binaan
JAKARTA– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, 1.272 anak binaan pemasyarakatan telah diusulkan menerima remisi anak menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Rabu 23 Juli 2025.
Ribuan anak yang diusulkan menerima remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami berharap pemberian remisi kepada anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua untuk masa depan yang lebih cerah, masa depan untuk Indonesia Emas,” kata Agus dalam keterangan resmi yang dikutip dari InfoPublik.id.
Agus mengatakan, menjelang peringatan Hari Anak Nasional, dirinya memberikan atensi khusus kepada anak-anak yang menjalani binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menurutnya mendidik anak-anak yang menjalani masa pembinaan di LPKA merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita tercinta Indonesia,” ucapnya.
Mantan Wakapolri itu menerangkan, perlakuan kepada anak-anak di LPKA berbeda dengan warga binaan dewasa. Bagi anak binaan, kata dia, mereka diberikan pendidikan formal maupun informal.
“Mereka tetap bersekolah selama di LPKA untuk tingkat SD, SMP, SMA, serta program paket A, B, C,” ujarnya.
Adapun pendidikan informal yang diberikan adalah pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni, olahraga maupun life skill.
“Semua jenis pendidikan kami berikan untuk anak agar mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas,” katanya.
Agus mengatakan, bahwa tidak sedikit anak-anak lulusan dari LPKA dapat berhasil dan menjadi sukses untuk melanjutkan sekolah serta kuliah dengan berbekal ijazah yang didapatkan di LPKA.
Bahkan beberapa dari anak binaan sukses mendapatkan pekerjaan dan hidup mandiri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imipas Mashudi menyebut bahwa jumlah anak binaan di Indonesia saat ini sebanyak 2.096 orang dengan penyebaran 1.376 anak berada di LPKA dan sisanya berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lapas perempuan. (red)