11 Ribu Kendaraan Terindikasi ODOL
JAKARTA- Sebanyak 11.000 kendaraan terindikasi Over Dimension dan Overload (ODOL) pada saat tahap sosialisasi. Hal tersebut diungkap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries saat apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri.
Aries menjelaskan, ada program kegiatan Indonesia menuju Zero Over Dimension dan Overload, meskipun program ini telah dicanangkan sejak lama, namun implementasinya belum optimal.
Melalui evaluasi terbaru, bahwa kondisi saat ini mendukung upaya lebih serius dalam menertibkan pelanggaran Over Dimension dan Overload di jalan raya.
Penertiban Over Dimension dan Overload akan berbeda dari sebelumnya. Karena kali ini akan dimulai dengan tahap sosialisasi selama satu bulan. Dengan begitu diharapkan mampu memberikan pemahaman luas kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha tranportasi.
“Kegiatan inilah yang dilakukan sedikit berbeda dengan pelaksanaan atau penertiban Over Dimension dan Overload di waktu yang lalu salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan dalam tahap sosialisasi tahap sosialisasi ini kita laksanakan satu bulan,” ungkapnya.
Kemudian, dalam tahap peringatan, Korlantas akan mulai menghentikan kendaraan Over Dimension dan Overload di jalan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi atau muatan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries juga menginstruksikan petugas di lapangan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, mengunggah data tersebut ke aplikasi, memberikan tanda stiker dengan tanggal, serta menyampaikan surat teguran tertulis.
“Yang rekan-rekan lakukan adalah pendataan yang saya sampaikan tadi datakan kemudian di upload di aplikasinya yang kedua rekan-rekan tempel stiker itu kasih tanggalnya kemudian foto yang ketiga pakai surat teguran tertulis,” tegasnya.
Menjelang tahap penegakan hukum, Kombes Aries meminta jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) untuk mengambil peran sebagai pelaksana utama dan menjadi contoh bagi petugas di wilayah lain.
“Baik yang Over Dimension dan Overload nanti mulai 1 Juli rekan-rekan PJR laksanakan tugas. Saya minta rekan-rekan PJR nanti bisa menjadi leadingnya bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di wilayah dalam melaksanakan tugas nanti sampai dengan tanggal 13 kita melaksanakan peringatan,” ungkapnya.
Kegiatan penegakan hukum akan dimulai dalam Operasi Patuh yang digelar pada 14–27 Juli. Dalam periode ini, Korlantas akan menerapkan sanksi hukum, menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
“Di 14 Juli di hari Senin sampai dengan 27 Juli kita akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh baru di situ kita akan melaksanakan penegakan hukum baik itu menggunakan tilang, ETLE dan lain-lain termasuk apabila rekan-rekan tahap lanjut melakukan penegakan hukum kejahatan lalu lintas,” pungkasnya. (red)