Pemkot Malang Berlakukan Efisiensi, Segera Pangkas Sejumlah Anggaran
MALANG– Pemkot Malang akan segera memangkas anggaran perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremonial pada APBD 2025. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Untuk menegaskan ini Pemkot Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. Yakni tentang Efisiensi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. SE itu ditandatangani Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, per 6 Februari 2025 lalu.
“Pak Sekda memerintahkan untuk membuat surat edaran efisiensi, itu pengurangan perjalanan dinas, kegiatan di hotel atau seremonial atau hal yang tidak penting dan harus mulai dikurangi di bagian hukum,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu.
Dwi menerangkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang telah menyisir anggaran perjalanan dinas yang dinilai dapat dilakukan efisiensi. Dari anggaran sebesar Rp 92 miliar dalam satu tahun, bakal ada pemangkasan sebesar 50 persen atau Rp 46 miliar.
“Anggaran perjalanan dinas mulai perangkat daerah ini, mulai dari Rp 92 miliar I dipotong 50 persen sesuai arahan dari pusat sekian persen, kalau di kabupaten/kota itu sudah bisa menghemat Rp 46 miliar,” jelasnya.
Sedangkan untuk alokasi anggaran kegiatan yang bersifat seremonial, Pemkot Malang masih akan melakukan penyisiran. Sebab kegiatan yang bersifat seremonial ini masih harus dilakukan pencermatan lebih lanjut.
“Sebetulnya bukan anggaran seremonial, tetapi misalnya Bappeda Musrenbang tingkat kota itu secara aturan harus dilakukan. Kenapa mengambil di hotel padahal kan itu cukup banyak, kalau misal kami bisa melakukan di MBO (mini block office) lantai 4 bisa tapi mepet, tapi kami bisa harus melayani sendiri ketika di hotel kan tidak,” ungkapnya.
Sementara untuk teknisnya akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Perubahan tersebut nantinya juga akan dilaporkan ke DPRD Kota Malang.
“Melalui Perwal bisa terpetakan, iya efisiensi dana transfer bisa berkurang sekian dan harus dikerjakan dan harus menutup itu perwal penjabaran. Jadi bisa, kalau menunggu APBD Perubahan kan masih lama,” pungkas Dwi. (ran)















