Lindungi Pedagang Pasar Besar Malang, Komisi B DPRD Kota Malang Dorong Ada MoU Pemkot dengan Pedagang
MALANG– Komisi B DPRD Kota Malang akan memastikan proses relokasi pedagang Pasar Besar Malang (PBM) nantinya pasti dan tidak berbuah masalah saat pelaksanaannya. Salah satunya dengan membuat perjanjian antara Pemkot Malang dan perwakilan/ paguyuban pedagang.
Ini ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji. Ia mengatakan akan mendorong pembentukan Memorandum of Understanding (MoU).
“Jadi semacam buat MoU Pemkot Malang dengan pedagang. Ini untuk memastikan dan memberikan kepastian kepada pedagang jika nanti saat relokasi seperti kesepakatan. Dan tidak ada yang berubah atau malah menjadi kerugian,” tegas Bayu sembari memastikan MoU ini untuk melincungi pedagang Pasar Besar Malang.
Bayu mengungkapkan sebelumnya ada kekhwatiran di tengah-tengah kalangan pedagang. Seperti khawatir jika relokasi akan merugikan mereka saat berdagang karena lokasi atau ukuran bedak tidak represntatif.
Kekhawatiran lain adalah pedagang harus kembali membayar saat relokasi. Seperti membayar retribusi pasar.
“Lalu saat revitalisasi selesai mereka kembali menempati los pedagang tapi tidak sesuai dengan yang awal. Mereka khawatir. Jadi nanti kami akan dorong Pemkot Malang buat semacam perjanjian itu. Bahwa segala proses berjalan sesuai kesepakatan. Dan itu nanti dibahas bersama-sama pedagang disepakati dan ditandatangani bersama. Itu jadi kekuatan hukum,” pungkas Bayu. (inforial/ran)