U

Ada Masalah UMK 2025? Ini Tempat Pengaduannya

MALANG-Ada masalah dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang tahun 2025? Jangan khawatir. Bisa mengadu di Posko Pengaduan yang resmi dibuka Senin (23/12/2024) hari ini.

Posko Pengaduan UMK dibuka Pemkot Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang usai penetapan resmi Pemprov Jatim terhadap UMK Kota Malang Tahun 2025. Sebelumnya diketahui UMK Kota Malang Tahun 2025 ditetapkan sebesar  Rp 3.507.693.

Hingga saat ini belum ada perusahaan di Kota Malang yang mengajukan penangguhan pembayaran upah menyusul penetapan UMK Kota Malang Tahun 2025. Ini ditegaskan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan siang tadi. “Hingga saat ini belum ada perusahaan mengajukan penangguhan soal UMK ini. Tapi mulai hari ini kami mulai buka layanan posko pengaduan UMK,” jelas Arif.

Dia menjelaskan bahwa layanan Posko Pengaduan UMK ada  di Kantor Disnaker PMPTSP di komplek  Kantor Pelayanan Terpadu  di Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang  atau mendatangi layanan Disnaker PMPTSP Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.

Juga disediakan nomor kontak pengaduan Disnaker PMPTSP Kota Malang di nomor 081131100909.

Layanan pengaduan mengenai UMK itu  dibuka hingga jangka waktu setahun kedepan. Dikarenakan pemberlakuan UMK 2025 mulai dijalankan pada 1 Januari 2025 mendatang, maka jika ada masalah yang muncul biasanya dilaporkan pada rentang waktu tersebut.

Arif meyakini  semua perusahaan di Kota Malang bisa menaati aturan yang ditetapkan pemerintahan tersebut.

“Karena sejak ditetapkan dan diumumkan sampai hari belum ada laporan pengaduan. Tetapi kamu sudah buka Posko Pengaduan ini. Mekanismenya bisa dilaporkan pekerja maupun perusahaa sendiri jika ada masalah soal UMK,” tegas Arif.

Diharapkannya tidak ada perusahaan yang terpaksa melakukan PHK, atau bahkan tutup akibat kenaikan UMK 2025. Maka Posko Pengaduan dibuka agar nantinya bisa didapat solusi jika ada kendala dalam pemberlakuannya.

“Jangan sampai nanti ada wajib pengupahan Rp 3,5 juta ternyata berdampak pada perusahaan yang nanti tutup, kita tidak mau seperti itu. Itu harapan kami,” kata Arif.

Arif  menjelaskan meskipun tidak ada mekanisme keringanan bagi perusahaan yang merasa keberatan, pihaknya tetap akan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi jika ada permasalahan. Arif memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan dipertimbangkan dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan.

“Pasti ada solusi ketika nanti ada permasalahan yang sekiranya itu datang dari pengusaha atau pekerja. Akan kami temukan nanti solusasi dan terus dipantau dari kami maupun dewan pengupahan,”  tegas Arif.

Ditambahkannya saat ini di Kota Malang terdapat total 51 ribu pekerja aktif  dari 7.000 perusahaan yang ada di Kota Malang. Perusahaan-perusahaan penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Malang didominasi perusahaan berbentuk pabrik di bidang rokok dan garmen.

Menambahkan soal ini, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyampaikan Pemkot Malang tengah mempersiapkan langkah-langkah pengawasan, untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Sekaligus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang tidak diinginkan.

“Semua sudah didiskusikan bersama, termasuk dengan Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” ujar Iwan saat ditemui usai sosialisasi kenaikan UMK Malang di Savana Hotel and Conventions.

Pj Iwan mengatakan salah satu fokus utamanya yakni menghindari terjadinya PHK, yang dapat berdampak  pekerja di Kota Malang. Menurutnya, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan UMK yang baru, Pemkot Malang akan segera mencari solusi bersama dengan Dewan Pengupahan.

“Nah mudah-mudahan apa yang menjadi diskusi pada hari ini, pemahaman terhadap kebijakan kenaikan UMK yang sudah ditetapkan, bisa tersosialisasikan dengan baik. Sosialisasi akan terus kita lakukan sebelum implementasi UMK nanti,” tambah dia.

Iwan juga menegaskan jika terdapat perusahaan yang tidak dapat mematuhi ketentuan UMK, Pemkot Malang akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan ini diharapkan dapat menegakkan aturan dengan baik tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kelangsungan usaha.

“Saya yakin, para pelaku usaha dan masyarakat ini walaupun punya tujuan yang berbeda tetapi mempunyai maksud yang sama, saling membutuhkan,” pungkas Iwan. (ran).

Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang

Jakarta Diprakirakan Hujan Hari Ini

Sekarang