Catat! UMK Kota Malang Tahun 2025 Ditetapkan Sebelum 18 Desember

MALANG- Pemkot Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang memastikan  keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang Tahun 2025 ditentukan pada 18 Desember mendatang.

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja  mengatakan jika mengacu pada jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat maka pekan depan Kota Malang sudah bisa mengetahui UMK 2025.

“Jadwal dari kementrian penetapan UMK 2025 paling lambat 18 Desember ini,” tegas dia.

Sementara itu sebelumnya dijelaskannya, Disnaker PMPTSP sudah melakukan pembahasan usulan UMK dengan Dewan Pengupahan. Pembahsannya juga berlangsung cepat tanpa kendala.

Wira, sapaan akrab  Carter Wira Suteja mengatakan pembahasan ini sudah dilakukan segera setelah peraturan Menteri Ketenagakerjaan dikirimkan ke daerah. Kemudian pembahasan hanya dilakukan satu kali dan sudah menemui kesepakatan.

“Dewan Pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi,” terang Wira.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengaku lega dengan keputusan dewan pengupahan. Dengan adanya aturan pemerintah pusat, pihaknya optimistis kenaikan 6,5 persen bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Sudah sewajarnya naik segitu, karena tahun depan ada rencana kenaikan PPN. Inflasi juga terjadi,” kata Suhirno.

Diketahui, pada  Tahun 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp  3.309.144. Kenaikan UMK pada 2024 sebanyak tiga persen dari tahun sebelumnya. Jika kenaikan 6,5 persen ditetapkan, maka pada tahun 2025 perkiraan kenaikannya menjadi Rp 3.524.239,00.

Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan. Bahkan ia mengatakan bisa jadi jumlah yang diterapkan di Kota Malang nanti di atas 6,5 persen karena itu merupakan angka minimal.

Menurut Suhirno, kenaikan UMP 6,5 persen itu sudah wajar. Kondisi pekerja saat ini cukup sulit menurut Suhirno. Banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja. Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama. Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51. Terus sekarang putusan MK, perubahan Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah. Kalau toh memang benar 6,5 persen. Ya kami lumayan, tinggal bagaimana kesepakatannya,” ujarnya. (ran)

Arus Mudik Nataru  Dipastikan Masih Terkendali

Sekarang

Arus Mudik Nataru  Dipastikan Masih Terkendali

Sekarang