WFH ASN Pemprov DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Sekarangaja, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta bersiap menggelar Work From Home (WFH). Rencananya kebijakan kerja dari rumah ini akan dilakukan sekali dalam sepekan. Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih menunggu arahan resmi dan regulasi dari pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum mengimplementasikannya.
“Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,” kata Gubernur Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026) hari ini melansir beritajakarta.id.
Terkait hari pelaksanaan WFH di Jakarta, Gubernur Pramono memastikan penerapan kebijakan di lingkungan Pemprov DKI tidak akan dilaksanakan pada hari Rabu. Hal ini mengingat pada hari Rabu telah ditetapkan sebagai hari transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta.
“Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum. Sehingga dengan demikian, saya kalau nanti sudah diputuskan oleh pemerintah pusat akan memutuskan di luar hari Rabu,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN. Kebijakan ini dipastikan tidak akan menganggu produktivitas layanan publik, sekaligus untuk menghemat pengeluaran bahan bakar minyak (BBM). (red)
- ASN Pemprov DKI Jakarta
- Aturan WFH ASN Pemprov DKI Jakarta
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
- Kebijakan ASN Pemprov DKI Jakarta kerja WFH
- Ketentuan WFH ASN Pemprov DKI Jakarta
- Pedoman Aturan WFH ASN Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- WFH ASN Pemprov DKI Jakarta
- WFH ASN Pemprov DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
- Work From Home ASN Pemprov DKI Jakarta















