Warung Ambrol, Komisi C DPRD Kota Malang Segera Evaluasi Sistem Perizinan Bangunan
MALANG– Kejadian warung ambrol di Jalan S Supriadi Rabu (19/2/2025) menjadi evaluasi besar tata pembangunan di Kota Malang. Terutama perizinan dan kemananan bangunan yang digunakan untuk usaha.
Ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang M Anas Muttaqin. Ia menyayangkan kejadian naas ini terjadi di Kota Malang. Segera, Komisi C akan melakukan evaluasi dan penelaahan sistem dan prosedural bangunan gedung.
“Disini tidak hanya dinas terkait, kami akan dorong pengusaha-pengusaha memperhatikan aturan,” tegas Anas, Kamis (20/2/2025). Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang ini juga mengungkapkan perlu adanya pemetaan kembali lokasi-lokasi bangunan yang didirikan tidak dengan prosedural yang benar. Seperti didirkan di atas jaringan drainase dan irigasi.
Tidak hanya itu, penataan pembangunan permukiman warga perlu kembali dievaluasi. Menurut Anas, hal ini tidak boleh terjadi lagi. “Lalu segera kami akan mendorong para pelaku usaha dan instansi untuk melengkapi perizinan PBG dan SLF. Guna memastikan bangunan berdiri dengan prosedur yang benar,” tegasnya.
Anas menegaskan kembali bahwa di tahun 2025 ini, Komisi C DPRD Kota Malang akan mengkaji rancangan peraturan daerah mengenai perumahan dan permukiman. Kesempatan ini akan digunakan sebaik mungkin untuk menata kembali aturan pembangunan gedung. Serta kembali memperketat pemetaan bangunan usaha, wilayah rawan bencana dan juga faktor lainnya. Demi keselamatan warga dalam bermukim.
Sebelumnya lantai sebuah toko kelontong di Jalan S. Supriadi, Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun ambrol pada Rabu (19/2/2025) petang. Akibatnya, penjaga toko yang berada di atas drainase itu jatuh dan terbawa arus deras air hingga meninggal dunia. (inforial/ran)