Warga Mengadu Limbah Medis, Komisi C DPRD Kota Malang Cek Pengolahan B3 di Rumah Sakit
MALANG-Komisi C DPRD Kota Malang melalukan kunjungan ke RSUD Kota Malang, Senin (28/3/2025) menyusul adanya keluhan warga tentang temuan limbah medis di TPA Supit Urang. Diduga sampah medis tidak dikelola dengan baik dan merugikan warga.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin dan anggota Komisi C mengecek langsung ke lokasi hanya saja tidak mendapati temuan yang dikeluhkan warga di lokasi. Meski begitu pengecekan tetap dilakukan dan menjadi pembahasan untuk dievaluasi.
Diketahui, Kota Malang bukan termasuk daerah yang mengantongi izin untuk melakukan pengolahan terhadap limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami dapat aduan adanya dugaan temuan limbah B3 atau temuan limbah medis berbahaya di TPA Supit Urang. Akhirnya kami kesini (RSUD Kota Malang) sebagai salah satu penghasil limbah medis ini. Kami melakukan sampling di beberapa rumah sakit, termasuk di RSUD Kota Malang ini,” papar Anas.
Komisi C juga melihat langsung bagaimana limbah medis yang dihasilkan di RSUD Kota Malang telah diolah sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dan akan berencana untuk mengunjungi beberapa rumah sakit lain di Kota Malang untuk melihat apakah memang pembuangan limbah B3 ini sudah sesuai dengan SOP atau belum.
Untuk itu, dalam waktu yang masih belum dapat ditentukan, DPRD berencana untuk tetap berkoordinasi dan melakukan penelusuran di beberapa rumah sakit atau klinik. Hal tersebut untuk memastikan bahwa keberadaan limbah medis dari klinik atau rumah sakit di Kota Malang telah ditangani dengan tepat.
“Nanti akan kami klarifikasi lagi dengan dinas terkait seperti Dinkes dan DLH seperti apa pengawasan dan koordinasi soal limbah medis. Kami akan evaluasi juga dan mengawasi lebih ketat,” pungkas Anas. (inforial/cia)