Untuk Konservasi Air, Ranperda SDA Direncanakan Selesai Setahun

MALANGDPRD Kota Malang memprioritaskan satu lagi rancangan peraturan daerah (ranperda) agar segera disahkan dalam kurun waktu satu tahun. Yakni Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air (Ranperda SDA).

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaksan Ranperda SDA diprioritaskan karena legislatif memandang regulasi mengenai pengelolaan air di Kota Malang cukup urgen.

“Kami bersama DPUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman) sudah merancang timeline-nya. Akhir tahun ini sudah mulai FGD (Focus Group Discussion) untuk bahas rancangan awal,” papar Mia sapaan akrab Amithya Ratnanggani Sirraduhita.

Kemudian lanjutnya, di triwulan pertama Tahun 2025 sudah harus dilempar pembahasannya secara resmi ke legislatif. Di sini tentu dewan dengan komisi yang membidangi, kata Mia akan secara intensif membahas.

Poin-poin yang perlu ditekankan dalam rancangan regulasi ini adalah aturan dan mekanisme pengelolaan SDA di Kota Malang. Kemudian memetakan potensi SDA dan siapa-siapa saja yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Karena urgen sekali untuk memikirkan bagaimana pasokan air bersih di Kota Malang kedepannya. Karena kami tahu jika Kota Malang tidak memiliki sumber air. Di sini dibahas regulasi pengelolaan sumber air permukaan juga yang tengah diupayakan sebagai produsen air baku Kota Malang,” papar politisi PDI Perjuangan itu.

Setelah itu di triwulan kedua dan ketiga Tahun 2025, diharapkan pembahasan ini sudah di tahap akhir. Sehingga sebelum akhir 2025, Ranperda SDA Kota Malang bisa disahkan. Dan diimplementasikan segera di 2026.

Menambahkan, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Julhardjanto menyampaikan beberapa poin regulasi lain yang ditekankan adalah bagaiamana stakeholder lain diberi tanggungjawab menjaga sumber daya air di Kota Malang.

“Seperti aturan pelaku usaha dalam perannya melakukan konservasi air seperti apa tidak hanya mengkonsumsi saja. Lalu regulasi pemanfaatan sumber air permukaan seperti apa itu akan dibahas detail,” ungkapnya.

Menurut Dandung regulasi ini penting karena pasokan air bersih di Kota Malang perlu dijaga dan dijamin ketersediannya di masa depan. Pasalnya perkembangan Kota Malang yang pesat, terutama dari segi jumlah penduduk, dan perubahan topografi menjadi salah satu faktor utama konservasi air perlu dijaga.

Termasuk nanti regulasi tata kota yang berkaitan dengan penyerapan air. Rumah-rumah atau bangunan yang menyalahi aturan dan membuat penyerapan air tanah terganggu akan dipertegas sanksinya. (ran)

Sekarang

Pemprov DKI Perketat Pengawasan Taman Beroperasi 24 Jam

Sekarang