UMK Kota Malang Tahun 2025 Diproyeksi Bisa Naik Jadi Rp 3.524.239

MALANGUpah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 diproyeksi sekitar  Rp 3.524.239. Itu jika mengacu pada kebijakan  Presiden Prabowo Subianto yang  secara resmi telah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Maka hak tersebut  akan berpengaruh pada perhitungan UMK (Upah Minimum Kota) di Jatim termasuk di Kota Malang.

Dari perhitungan ini maka UMK Kota Malang yang sebelumnya Rp 3.309.144 jika naikk 6,5 persen menjadi Rp 3.524.239.

Namun demikian  Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis)  penetapan UMK 2025. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat dihubungi mengatakan bahwa petunjuk teknis itu belum ia terima secara resmi.

“Apakah 6,5 persen itu batas minimumnya, saya juga belum bisa menjawab. Tapi kalau membaca keputusan UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal,” ujar Arif.

Arif mengatakan, usulan kenaikan UMK yang datang dari perwakilan buruh biasanya berkisar di antara angka empat persen hingga tujuh persen. Namun saat ini hal itu masih belum dibicarakan. Pasalnya, penetapan upah saat ini memiliki mekanisme yang berbeda.

Dijelaskan mekanisme usulan sebelumnya usulan datang dari kota. Akan tetapi saat ini turun dari pemerintah pusat. Lalu ke provinsi, dan kota menyesuaikan. “Kita tunggu dulu dari pemprov   nanti. Kalau sudah ada, kita akan bahas,” katanya.

 Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan. Bahkan ia mengatakan bisa jadi jumlah yang diterapkan di Kota Malang nanti di atas 6,5 persen karena jumlah itu merupakan angka minimal.

Menurut Suhirno, kenaikan UMP 6,5 persen itu sudah wajar. Kondisi pekerja saat ini cukup sulit. Menurut Suhirno, banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja. Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. (red)

Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Hadapi Kemarau

Sekarang

Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Hadapi Kemarau

Sekarang