U

Ubah Sound Horeg di Kabupaten Malang dari Adu Keras Jadi Adu Kreativitas

SekarangAja, MALANG– Masalah sound horeg jadi masalah serius. Muncul pro dan kontra. Pemkab Malang pun turun tangan mencari solusi. Upaya mencari solusi dibahas dalam rapat koordinasi penanganan masalah sosial penggunaan pengeras suara yang digelar di Ruang Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (5/10/2026) pagi tadi.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang  Dr  Ir Budiar, M.Si mewakili Bupati Malang HM Sanusi. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang, Polres  Malang, perwakilan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia (MP3I) Kabupaten Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta akademisi Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.

Sekda Kabupaten Malang Dr  Ir Budiar, M.Si menegaskan bahwa persoalan penggunaan pengeras suara merupakan bagian dari dinamika sosial yang membutuhkan pendekatan komprehensif.

Karena itulah penyelesaiannya tidak cukup hanya mengandalkan penertiban. Namun juga membutuhkan edukasi, dialog, serta perubahan pola pikir masyarakat.

“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi, karena karakter serta budaya di setiap daerah berbeda-beda,” tegas Sekda Kabupaten Malang Dr  Ir Budiar, M.Si.

Menurut Sekda Dr  Ir Budiar, M.Si, Pemkab Malang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus membangun koordinasi untuk mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dalam berekspresi dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta ketenteraman lingkungan.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam rapat tersebut yakni mendorong perubahan paradigma penggunaan sound system, dari sekadar “adu keras” menjadi “adu kreativitas”. Dengan demikian, keberadaan sound system diharapkan dapat berkembang menjadi ruang kreativitas masyarakat yang tetap memperhatikan norma, aturan, serta hak masyarakat lainnya.

“Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kita arahkan menjadi adu kreativitas,” lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Malang akan melibatkan akademisi UNIRA Malang untuk melakukan penelitian dan kajian ilmiah terkait fenomena sosial penggunaan sound system.

Hasil kajian tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih tepat, objektif, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Malang.

Selain itu, Pemkab Malang juga merencanakan pembentukan kawasan atau desa percontohan yang bebas dari sound horeg. Kawasan tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus contoh penerapan lingkungan yang mengedepankan ketertiban, kenyamanan, dan harmoni sosial.

Langkah berikutnya memberikan sosialisasi secara langsung kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang mengenai aturan penggunaan pengeras suara.

Sosialisasi ini dinilai penting agar pemahaman mengenai batasan penggunaan sound system dapat diteruskan hingga ke tingkat masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Malang menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Keputusan Bersama antara Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim terkait aturan penggunaan pengeras suara.

Penegakan aturan tersebut mencakup sejumlah aspek. Mulai dari pembatasan tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan teknis di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan pengeras suara yang berpotensi menimbulkan gangguan maupun gesekan sosial antarwarga.

Perwakilan Divisi Hukum MP3I Kabupaten Malang dan FKUB menyambut positif langkah koordinasi yang dilakukan Pemkab Malang. Mereka menilai penegakan aturan dan perizinan perlu dilakukan secara tegas, terukur, dan konsisten oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Kepastian aturan dinilai menjadi kunci agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai batas-batas penggunaan pengeras suara, sekaligus mencegah terjadinya potensi konflik di lapangan.

Rapat koordinasi tersebut pun menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, ulama, akademisi, serta tokoh masyarakat dalam mencari solusi terbaik atas persoalan penggunaan sound system.

Pemkab Malang berharap pendekatan kolaboratif tersebut tidak hanya mampu menekan potensi gangguan sosial, tetapi juga melahirkan budaya baru di tengah masyarakat. Bukan lagi berlomba siapa yang paling keras, melainkan siapa yang paling kreatif, tertib, dan mampu menghadirkan hiburan tanpa mengganggu kenyamanan sesama.

Dengan semangat tersebut, penanganan persoalan sound horeg di Kabupaten Malang diarahkan bukan semata-mata sebagai upaya penertiban, tetapi menjadi bagian dari proses membangun kesadaran bersama untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih harmonis, tertib, dan saling menghargai. (red)  

Sekarang

Wilayah Jaksel dan Jaktim Diprakirakan Hujan Ringan Hari Ini

Sekarang