TNI Amankan Perbatasan, Dua WNA Timor Leste Dideportasi Setelah Masuk Ilegal di Perbatasan Wini

WINISatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Wini berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, berinisial R (18) dan EK (19) yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten, TTU, Senin (27/10/2025).

Keduanya ditangkap saat mencoba masuk ke Indonesia untuk membeli jala ikan dan berbelanja di pasar tanpa membawa dokumen perjalanan resmi (paspor). Personel Pos Wini langsung menyerahkan kedua WNA tersebut ke pihak Imigrasi di PLBN Wini. Aksi ini merupakan bagian dari operasi ambush rutin untuk mencegah pelintas batas ilegal.

Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pendeportasian R dan EK akan segera dilakukan oleh Imigrasi PLBN Wini sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut. Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad terkait pelanggaran lintas batas negara. (red)

DPRD Kota Malang Soroti Struktur RAPBD 2026

Sekarang

Makin Mbois, Kota Malang Tuan Rumah Rembug Fiskal APEKSI

Sekarang

DPRD Kota Malang Soroti Struktur RAPBD 2026

Sekarang

Operasi Zebra  Langkah Awal Persiapan Nataru 2025

Besok