Tertibkan Penelantaran Bedak Pasar di Kota Malang

MALANG – Fenomena banyaknya los dan bedak pasar yang dibiarkan kosong selama berbulan-bulan di sejumlah pasar tradisional Kota Malang mendapat sorotan keras dari pedagang. Dugaan praktik penelantaran tempat usaha ini dinilai merugikan pemerintah daerah sekaligus mencederai rasa keadilan bagi pelaku UMKM yang ingin berusaha di pasar.

Para pedagang menilai, los yang tidak digunakan berdampak langsung pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya dari sektor retribusi pasar.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang tetap menanggung biaya perawatan, kebersihan, dan pengelolaan pasar, meski banyak fasilitas tidak dimanfaatkan secara optimal.

Padahal, aturan terkait hal ini sudah diatur secara tegas. Dalam Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar, Pasal 17 disebutkan bahwa pedagang dilarang menelantarkan tempat berjualan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan secara terputus-putus. Namun lemahnya penegakan membuat aturan tersebut belum berjalan efektif.

Selain berdampak pada PAD, kondisi los kosong juga memperburuk citra pasar tradisional. Pasar terlihat sepi, tidak hidup, dan semakin ditinggalkan pembeli. Akibatnya, pedagang yang masih aktif berjualan ikut terdampak karena turunnya jumlah pengunjung.

Lebih jauh, penelantaran los dinilai menciptakan ketidakadilan. Di saat banyak UMKM membutuhkan ruang usaha, justru lapak resmi dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Aspirasi itu disampaikan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang kepada Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, dalam pertemuan rutin bulanan yang digelar di Pasar Gadang Lama. Para pedagang meminta agar pemerintah tidak ragu menegakkan aturan yang sudah ada.

“Di tengah kondisi pembeli yang semakin menurun, pasar justru harus ditata lebih adil dan tegas. Jangan sampai los kosong terus dibiarkan, sementara pedagang lain kesulitan tempat usaha,” ungkap salah satu perwakilan pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang  Bayu Rekso Aji menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan Perda Pengelolaan Pasar.

“Kami akan menyampaikan aspirasi pedagang kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang agar lebih intensif dalam sosialisasi dan penegakan aturan,” papar Bayu, Senin (22/12/2025) hari ini.

Selain penertiban los telantar, para pedagang juga menyatakan kesiapan mendukung digitalisasi manajemen pasar. Digitalisasi ini, tambah Bayu, diharapkan menjadi pintu masuk penerapan sistem e-retribusi untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dan memastikan retribusi pasar benar-benar kembali untuk kepentingan pedagang dan perbaikan fasilitas.

Para pedagang menilai, penegakan Perda dan digitalisasi pasar merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan pasar tradisional.

“Jika tanpa ketegasan, pasar dikhawatirkan semakin kehilangan daya saing dan ditinggalkan masyarakat. Dukungan pedagang ini menjadi sinyal kuat bahwa perubahan tata kelola pasar harus segera dilakukan,” pungkas Bayu. (cia)

Tertibkan Penelantaran Bedak Pasar di Kota Malang

Sekarang

Tertibkan Penelantaran Bedak Pasar di Kota Malang

Sekarang