Terindikasi Provokasi Massa, Ratusan Akun Medsos Diblokir
JAKARTA- Terindikasi provokasi massa, ratusan akun medsos diblokir. Ini hasil kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten.
‘’Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,’’ ujar Himawan.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda sudah melakukan patroli siber dan melakukan pemblokiran sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Selain melakukan pemblokiran akun, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan provokasi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20).
Dari ketujuh tersangka, enam di antaranya dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka lain dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (red)















