Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak Rusak Lingkungan, Korpolairud Tangkap Nelayan Asal Pulau Lumu – Lumu
PANGKEP -Setop menangkap ikan di laut menggunakan bahan peledak. Tindakan ini merusak lingkungan yang diatur dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jika nekat menangkap ikan menggunakan bahan peledak maka akan berurusan dengan penegak hukum. Ini seperti dialami nelayan yang menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (17/2/2024) kemarin.
Tim KP. Belibis – 5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap satu unit perahu di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, kemarin. Komandan KP Belibis – 5007 Kompol Choky Margan, S.ST menerangkan penangkapan bemula saat Tim KP. Belibis – 5007 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas Nelayan Pelaku Handak atau bom ikan.
“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” jelasnya. ” Sekira Pukul 09.30, Tim KP. Belibis – 5007 mendengar suara letusan sebanyak empat kali di perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kelurahan Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring Kabupaten Pangkajene kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekati arah suara letusan di perairan tersebut. Sekira pukul 09.40 WITA Tim KP. Belibis – 5007 , mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki tiga orang, dan dua orang posisi berada di atas sampan gabus, kemudian Tim KP. Belibis – 5007 mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik, “ sambung Kompol Choky dikutip dari humas.polri.go.id.
Pukul 10.00 WITA, Tim KP. Belibis – 5007 melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap perahu jolloro yang di awaki b Arnas dan satu orang ABK perahu jolloro kemudian menyusul tiga orang ABK yang berada di perahu jolloro . Saat itu ditemukan lima buah detonator, dua buah jeriken bahan peledak (empat liter), dua buah botol air minum kemasan berisi bahan peledak (1,5 liter), dua buah botol air minum kemasan berisi bahan peledak ( 600 ml ). Selain itu satu buah botol pertalite , dua gulung tali serat kelapa, dua Buah kayu, dua buah korek api gas, tiga kacamata selam, satu buah GPS merek Garmin, satu buah kompas, satu buah sepatu dan Fins snorkling serta satu buah sampan gabus.
Para terduga pelaku dan Barang Bukti lalu dibawa dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan. Para terduga disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan SH, MH mengatakan praktik pengeboman ikan dilaut sudah jelas merusak lingkungan hidup. “Sehingga patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistem laut,” jelasnya. (red)















