Tanggapi Kebijakan Kemenkes: Para Guru Besar FK UB Bersikap, Ini Pernyataan Sikapnya
MALANG– Para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) menyatakan sikap terbuka kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ini sebagai respons atas berbagai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai mengancam kualitas dan independensi pendidikan kedokteran di Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi terbuka yang digelar, Selasa (20/5/2025) hari ini di Graha Medika FK UB. Prof. Dr. dr. Handono Kalim, Sp.PD-KR, mewakili para guru besar FK UB membacakan poin-poin pernyataan sikap tersebut. Menyoroti kebijakan-kebijakan Kemenkes pasca-berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Berbagai poin pernyataan sikap yang dibacakan Prof. Dr. dr. Handono Kalim, Sp.PD-KR, di antaranya menuntut pemulihan fungsi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen yang berperan penting dalam menjaga dan menjamin mutu pendidikan kedokteran di Indonesia. Fungsi ini harus mencakup penetapan standar kompetensi, kurikulum pendidikan, dan sistem evaluasi yang berbasis keilmuan serta profesionalisme, tanpa adanya intervensi kepentingan di luar akademik.
“Mendesak adanya kemitraan yang sinergis dan sejajar antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kolegium, Rumah Sakit Pendidikan, dan Institusi Pendidikan Kedokteran. Kolaborasi yang sehat ini mutlak diperlukan guna menjaga integritas dan kualitas pendidikan kedokteran dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang bermutu,” kata Prof Handono dalam pernyataannya.
Sedangkan poin ketiga, menegaskan pentingnya mempertahankan marwah dan kemandirian Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan kedokteran. Otonomi akademik, etika keilmuan, serta independensi hukum dan kebijakan pendidikan harus dijaga dan dihormati sebagai pondasi dari institusi pendidikan yang bermartabat.
Poin keempat, mendukung perbaikan tata kelola pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia secara menyeluruh dengan menjunjung tinggi prinsip keilmuan, integritas, transparansi, dan keadilan. Setiap langkah kebijakan yang diambil harus berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap sivitas akademika dan tenaga kesehatan.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap keberlangsungan dan kemajuan pendidikan kedokteran di Indonesia,” tegas Handono.
“Kami berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi ini secara arif dan bijaksana,” sambung Handono. (cia)