Tanggap Keluhan Warga, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Perumahan
MALANG– Komisi C DPRD Kota Malang tanggap terhadap persoalan warga. Seperti yang dilakukan, Selasa (10/6/2025) hari ini. Para wakil rakyat itu inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Graha Agung yang dikembangkan PT Tomoland.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas sambatan warga Kelurahan Merjosari terhadap pengembangan perumahan tersebut.
Sebagai informasi, pembangunan perumahan tersebut sempat dipermasalahkan oleh warga di dua RW Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru. Yakni warga di RW 8 dan RW 9. Warga bersama pihak Tomoland pun bersepakat untuk adanya kompensasi.
“Hari ini kami meninjau lapangan terkait dengan beberapa aspirasi masyarakat warga RW 8 dan 9 Merjosari. Terkait dengan beberapa kesepakatan dengan pihak developer Graha Agung PT Tomoland,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, Selasa (10/6/2025) hari ini.
Dari laporan yang ia terima, ada beberapa kompensasi yang diakui warga masih menyisakan masalah, karena belum seutuhnya terselesaikan. Hal tersebut yang melatarbelakangi sidak yang dilakukan ke Perumahan Graha Agung.
“Kita ingin mencarikan solusi terbaik agar sama-sama tidak ada pihak yang dirugikan,” imbuh Anas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi juga mengatakan hal senada. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi yang dilakukan bersama warga yang mengaku terdampak beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya sudah dimediasi oleh Kecamatan Lowokwaru dan Kelurahan Merjosari. Namun pasca mediasi belum mendapatkan titik temu. Kemudian warga menyampaikan kepada Komisi C DPRD Kota Malang, sudah dilakukan audiensi, dan sekarang meninjau lapangan,” kata Dito.
Selanjutnya, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak. Mulai dari perwakilan warga RW 8 dan RW 9, pihak PT Tomoland selaku pengembang Perumahan Graha Agung hingga perangkat daerah terkait.
“Harapannya dapat solusi yang lebih mengerucut. Nanti kami inisiasi, semuanya terlibat, lebih holistik termasuk juga dokumen-dokumen juga akan kita minta,” jelas Dito.
Sementara itu, pihak PT Tomoland meyakini bahwa seluruh kompensasi yang disepakati bersama warga telah sesuai dan masih dalam kondisi yang fit and propper. Sehingga masih memenuhi kelayakan dan kepatutan.
“Misalnya mulai pintu gerbang perumahan, kemudian penataan taman dan lain-lain. Tentu kami akan mempelajari kembali apa yang menjadi aspirasi warga. Dan tentu kami tidak menutup mata. Sepanjang itu memenuhi regulasi hukum tentu kami akan bicarakan dan imbangkan,” kata Legal Consultant PT Tomoland, Abdul Aziz. (cia)