U

Tahun 2024, Pengurangan NPOPTKP Hibah Waris

MALANG- Pemkot Malang mengubah kebijakan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Hibah Waris. Semula jumlah pengurangannya Rp 300 juta akan menjadi Rp 400 juta. Pembahasan kebijakan ini hampir tuntas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto menjelaskan kebijakan itu sudah dalam tahap finalisasi agar  bisa segera diimplementasikan. “Kita masukan dalam Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Malang. Sudah disampaikan sesuai hasil evaluasi Kementerian Keuangan  dan Kementrian Dalam Negeri),” tegas Handi.

Dalam evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sudah memberi lampu hijau. Pihaknya kini menunggu finalisasi. Kemungkinan kebijakan ini bisa direalisasikan pada tahun mendatang. Handi mengatakan kebijakan yang juga usulan legislatif ini dianggap bisa meringankan beban masyarakat.

“Kalau selama ini memang NPOPTKP Hibah Waris kita pengurangannya Rp 300 juta, nanti akan jadi Rp 400 juta. Dengan adanya pengurangan ini maka nanti Bea Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima hibah lebih murah. Harapannya bisa lebih meringankan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menjelaskan usulan tersebut disampaikan agar kebijakan Pemkot Malang bisa lebih membantu masyarakat. Terutama di era dimana inflasi menjadi ancaman.

“Ya tujuannya agar bisa mengurangi beban masyarakat dan agar masyarakat mudah mendapatkan hak secara legal kepemilikan tanah dari perolehan waris. Pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan yang pro rakyat kedepan,” pungkas Made. (ran)

Nyepi, Kawasan TNBTS Tutup Sementara

Sekarang

Pemerintah Tetapkan Idulfitri Sabtu 21 Maret 2026

Sekarang

Nyepi, Kawasan TNBTS Tutup Sementara

Sekarang