Sumbangan Dana Kampanye Wajib Dilaporkan 24 Oktober
MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingatkan seluruh Pasangan Calon (paslon) Wali Kota- Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 agar segera memenuhi kewajiban pelaporan di masa kampanye. Salah satunya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Ini ditegaskan Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ali Akbar. “Untuk pelaporan awal, yang LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sudah. Ada yang memang saldo rekening masih nol rupiah. Karena memang masih awal. Tapi setelah ini akan ada LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) ini harus dilaporkan detailnya,” jelas Ali.
Ia menegaskan batas pelaporan LPSDK yakni 24 Okober. Artinya pembukuan yang memuat laporan seluruh penerimaan yang diterima pasangan calon setelah LADK harus disampaikan. Dilaporkan secara resmi ke KPU Kota Malang.
KPU kemudian akan melakukan pemeriksaan dan sudah menyiapkan tim audit sesuai ketentuan dalam PKPU. “Jadi laporan pemasukan dan pengeluarannya bisa dilihat. Publik bisa melihat juga dan turut melakukan pengawasan,” jelasnya.
Ditegaskan Ali, laporan-laporan keuangan paslon di masa kampanye penting dilakukan. Dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas pemilihan serentak Kota Malang yang berjalan.
Dimana, tambah Ali, esensi dari laporan penerimaan sumbangan dana kampanye adalah untuk mengetahui dari mana saja peserta pemilihan umum mendapatkan sumbangan dana kampanye selama tahapan kampanye berjalan. “Jadi memang wajib dilakukan,” pungkas dia. (ran)