Soal Sound Horeg, Begini Kata Ketua DPRD Kota Malang
MALANG– Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa Kota Malang memiliki perda yang mengatur soal Ketertiban Umum. Dia merujuk pada Perda N0 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan (Perda Trantibum).
Perda ini, kata Mia, sapaan akrab Amithya salah satunya mengatur soal ambang batas kebisingan. Ini ditegaskannya menanggapi kejadian atau polemik mengenai Sound Horeg di Kota Malang. Ia mengingatkan bahwa dalam Perda tentang Ketertiban Umum (Trantibum), sudah diatur soal ambang batas kebisingan.
“Sebetulnya kesenian seperti itu mungkin baik ya. Tetapi penyajiannya bisa disesuaikan. Ketika penyajiannya mengganggu orang lain, maka nilai seninya jadi tidak terlihat,” papar Mia.
Ditegaskannya aturan yang ada di perda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang menciptakan lingkungan yang tertib, kondusif, dan tetap memberi ruang bagi kreativitas tanpa mengorbankan ketenangan warga.
Mia menilai bahwa pelarangan tidak perlu bersifat mutlak selama kesenian disajikan dengan cara yang tidak mengganggu.
“Monggo kita mengacu pada itu saja. Saya yakin kalau penyajiannya baik, masyarakat juga senang dan bisa menikmati,” ujarnya. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk melarang, tetapi untuk menyesuaikan antara ekspresi seni dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mia mendorong Pemkot Malang dan pihak-pihak terkait mengacu pada peraturan yang ada dan disesuaikan lagi dengan kejadian yang baru terjadi soal sound horeg tersebut. “Ayo kita cari kesesuaiannya, disesuaikan dengan peraturan,” pungkas Politisi PDI Perjuangan itu. (cia)