Soal Omzet UMKM Kena Pajak, Begini Usulan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang
MALANG– Menanggapi revisi Perda No 4 th 2023, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengajukan solusi solutif. Yakni memberikan usulan supaya batas kena pajak dinaikkan yang semula sebesar Rp 10 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan.
Menurutnya, omzet Rp 10 juta per bulan bagi pelaku UMKM dinilai masih memberatkan jika dikenai pajak. Trio Agus juga memberikan perhatian pada kemungkinan besaran margin yang akan dihadapi pelaku UMKM di Kota Malang karena pendapatan Rp 10 juta per bulan ia nilai relatif belum ideal untuk pelaku usaha jika dikenai pajak.
“Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi 20 juta per bulan. Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas (bagi UMKM) untuk leluasa berkembang,” papar Trio.
Politisi PKS ini menekankan bahwa UMKM harus mendapatkan perhatian lebih. Ia menilai UMKM telah menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi terutama di Kota Malang. Sehingga pelaku UMKM patut diberikan keleluasaan (omzet kena pajak) agar dapat berkembang dan berdaya.
“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program yang tepat (Ngalam Laris) harus diwujudkan dengan maksmimal,” kata dia.
Sementara itu sebagai upaya mewujudkan program unggulan Dasa Bhakti, yaitu Ngalam Laris, Pemkot Malang melalui Bapenda tengah mengupayakan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 soal pajak daerah. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan perhatian kepada pelaku UMKM sehingga mendorong adanya revisi Perda tersebut. Meskipun dalam Perda diatur kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan omzet Rp 5 juta per bulan. Akan tetapi, Wali Kota Wahyu tidak serta merta menjalankan Perda tersebut, karena dinilai memberatkan para PKL.
“Ini bentuk keberpihakan saya kepada PKL. Karena visi misi saya terkait pemberdayaan masyarakat, sehingga diajukan perubahan terkait Perda tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, melalui Pansus DPRD sedang membahas Ranperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Salah satunya adalah rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM.
Jika semula usaha makan minum dengan minimal omzet kena pajak Rp 5 juta per bulan, dalam ranperda ini diusulkan diubah menjadi Rp 10 juta per bulan. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Kota Malang. Jika disahkannya revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, maka usaha dengan omzet di bawah 10 juta per bulan akan bebas pajak resto (PBJT). Kurang lebih terdapat sebanyak 900 lokasi usaha di Kota Malang yang berpotensi dibebaskan dari pajak. (cia)