SIM Tak Berlaku Seumur Hidup! Alasannya Terkait Kompetensi Pengendara

JAKARTA- Surat Izin Mengemudi  (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. Masa berlaku SIM 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut. Tidak berlaku seumur hidup. Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup? Polri memastikan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan. Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. ”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, lanjutnya.

Kakorlantas  Irjen Pol Aan Suhanan juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.

Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin dan pelanggaran berat lima   poin. Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” jelasnya. (red)

Sekarang