Sikapi Penghapusan BPHTB Khusus MBR, Ini Kata Bapenda Kota Malang

MALANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sudah siap menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program yang diinisasi pemerintahan Presiden Prabowo ini diharapkan dapat membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki hunian yang layak.

Meski begitu kebijakan ini dikhawatirkan memengaruhi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena akan ada area dalam pemungutan kepada wajib pajak yang hilang. Hal ini diyakini tidak berpengaruh signifikan di Kota Malang. Ini ditegaskan Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto.

“Tidak akan banyak berdampak ke PAD Kota Malang. Karena harga maksimal yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat tidak banyak ada di Kota Malang,” jelas  Handi.

Diketahui, kriteria MBR yang bisa mendapatkan penghapusan BPHTB dan PBG adalah masyarakat degan kategori belum kawin maksimal berpendapatan Rp 7 juta per bulan, lalu kategori sudah kawin dengan penghasilan pendapatan Rp 8 juta per bulan dan kategori peserta Tapera maksimal pendapatan Rp 8 juta per bulan.

Dengan syarat rumah yang dimiliki atau akan dibeli luasan lantainya umum 36 meter persegi, untuk rumah susun luasan 36 meter persegi maksimal, dan rumah wadaya dibangun dengan luasan 48 meter persegi.

“Tapi akan kami cek dan verifikasi bila ada pengajuan untuk program ini di Kota Malang. Karena ada beberapa kriterianya  sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan yang masuk,” kata  Handi.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang ini menegaskan bahwa capaian target PAD dari sektor BPHTB tidak akan berdampak signifikan. Jika pun berkurang, tidak akan signifikan jumlahnya.

Menurut catatan, capaian PAD di sektor BPHTB pada 2024 lalu sebanyak Rp 225 miliar. Termasuk jenis pajak penyumbang PAD terbesar di Kota Malang. Dan terpantau terus mencapai target yang ditentukan. (ran)

Sekarang