Serius Bahas Ranperda Perpustakaan, DPRD Kota Malang Dorong Digitalisasi Sistem Kepustakaan Kota Malang
KOTA MALANG– DPRD Kota Malang kini tengah menggodok Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Malang. Ranperda ini akan mendorong perubahan sistem kepustakaan menuju digitalisasi arsip. Ini sekaligus menjawab kebutuhan minat baca masyarakat modern.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM. Ia mengakui beberapa pekan lalu sidang paripurna paparan laporan panitia khusus (pansus) dan pandangan umum ranperda ini sudah dilakukan. Saat ini pandangan akhir fraksi tengah disusun.
“Jadi ranperda ini kami bahas agar ada perubahan. Masyarakat saat ini tidak lagi selalu baca secara fisik. Banyak yang sekarang beralih ke bentuk digital. Ini yang harus kami sikapi. Perpustakaan juga harus digitalisasi,” tegas Made.
Dijelaskannya bahwa meningkatkan minat baca masyarakat menjadi fokus DPRD Kota Malang untuk didorong dan diwujudkan. Ia menyampaikan perkembangan di era digital juga mengubah pola baca masyarakat pada umumnya khususnya para pembaca buku.
Meskipun, lanjut dia, pembaca buku dalam bentuk fisik masih signifikan tapi buku digital kini tengah populer.
“Sehingga kedepan kami mendorong agar layanan perpustakaan di Kota Malang bisa semuanya melayani buku digital. Saya sangat percaya bahwa membaca buku meningkatkan literasi masyarakat dan memiliki pengetahuan yang lebih luas,” papar Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga meminta bantuan dan masukan DPRD Kota Malang berkaitan dengan peningkatan sistem perpustakaan di Kota Malang. Melalui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan itu, diakui digitalisasi arsip dan dokumen memang jadi fokus.
Salah satu fasilitas yang sudah dibangun Pemkot Malang, yakni Depo Arsip juga sudah memiliki fasilitas memadai untuk melakukan digitalisasi arsip. Juga sistem penyimpanan arsip yang aman dan tahan bencana.
“Kan kami sudah bangun Depo Arsip, di sana sudah ribuan arsip penting didigitalisasi. Kedepannya memang seluruh koleksi buku yang dimiliki akan didigitalisasi. Terutama arsip-arsip dan dokumen pemerintah itu penting diarsipkan dengan aman,” tegas Wahyu.
Disampaikannya ranperda ini akan mengatur lebih detail dan strategis mengenai kebutuhan SDM perpustakaan dan kearsipan Kota Malang. SDM khusus yang memang memiliki keahlian. Kedepan juga penambahan fasilitas perpustakaan digital akan dilakukan. Saat ini Pemkot Malang setidaknya sudah memiliki empat pojok Perpustakaan Digital yang akan ditempatkan di fasilitas-fasilitas umum dan publik di Kota Malang.
“Intinya selain mengamankan arsip- arsip penting, juga menjawab kebutuhan masyarakat tentang literasi berbentuk digital,” pungkas dia. (inforial/ran)















