Selama Kampanye Bawaslu Tangani 13 Permohonan Sengketa
JAKARTA– Selama masa kampanye berlangsung hingga Selasa (19/12/2023), Bawaslu telah menangani 13 permohonan sengketa proses antarpeserta pemilu. Permohonan terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.
“Permohonan sengketa proses seluruhnya terjadi di tingkat kecamatan,” jelas anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Selasa, (19/12/2023).
Totok mengatakan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Bawaslu menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilu di tempat terjadinya sengketa proses pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat.
“Permohonan penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu terjadi di enam provinsi, yaitu Jawa Tengah (Kota Semarang 2, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo), Sulawesi Selatan (Makassar 3), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2, Kabupaten Cianjur), Lampung (Kabupaten Mesuji), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Jawa Timur (Kabupaten Blitar),” beber Totok dalam siaran pers Bawaslu.
Berdasarkan objek permasalahan, terdapat enam tren sengketa proses antarpeserta pemilu. Yakni sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) caleg ditutupi Alat Peraga Caleg lain. Ini terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar 2), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Blitar), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2).
Selain itu APK caleg ditutupi Alat Peraga Paslon. Ini terjadi di Jawa Tengah (Sukoharjo). Ada pula kasus APK caleg ditempeli stiker Bahan Kampanye (BK) Caleg lain, : 1, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar), Jawa Tengah (Purworejo).
Tak hanya itu, terdapat pula kasus pemasangan APK di lokasi yang sama. Pemohon sudah mendapat izin tertulis dari pemilik lahan, termohon merasa lebih berhak atas pemasangan APK di lokasi tersebut.
Muncul juga kasus penempelan tiang bendera partai peserta Pemilu pada tiang bendera partai peserta Pemilu yang lain. Sementara saat kampanye, antar peserta Pemilu di satu tempat dengan waktu yang bersamaan.
Untuk diketahui, dari data tersebut 12 permohonan mencapai kesepakatan. Satu permohonan dilakukan ajudikasi oleh Panwaslu. Panwaslu memutus dengan putusan, dilakukan pergeseran kedua APK, APK pemohon digeser ke sebelah kanan, APK termohon digeser ke sebelah kiri dan pergeseran dilakukan oleh masing-masing tim sukses antar peserta pemilu.(red)