RW Bebas Asap Rokok Bisa Jadi Percontohan Implementasi Perda KTR

JAKARTAKetua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mendorong agar RW bebas asap rokok yang telah terbentuk di Jakarta dijadikan percontohan dalam implementasi Perda KTR ke depan.

Menurut Farah, keberadaan sejumlah RW yang menjadi kawasan bebas asap rokok penting untuk memperkuat pendekatan sosial dalam penegakan aturan KTR.

“Kita harap RW yang sudah ditetapkan itu bisa menjadi percontohan. Apa saja kriterianya, bagaimana pendekatan sosialnya ke masyarakat, dan seperti apa bentuk dukungan dari Pemprov. Hal-hal ini harus dicantumkan dan dijelaskan dengan jelas agar program ini betul-betul mumpuni dan bisa diterapkan secara luas,” ujar Farah melansir beritajakarta.id.

Ia menjelaskan, saat ini baru terdapat enam RW yang tercatat sebagai kawasan bebas asap rokok, dari lebih dari 2.000 RW di Jakarta. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang konkret dan dukungan penuh dari pemerintah untuk memperluas jangkauan implementasi KTR hingga ke tingkat komunitas.

Farah juga menekankan pentingnya sosialisasi aktif kepada masyarakat setelah perda disahkan. Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam menyampaikan maksud dan fungsi dari Perda KTR dalam berbagai agenda kegiatan di masyarakat.

Farah berharap, kehadiran Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata dan mendapat dukungan aktif dari warga.

“Ketika nanti perda ini sudah disahkan, kami ingin seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI memanfaatkan momen sosialisasi perda untuk menyampaikan apa maksud dari Perda KTR ini, dan bagaimana fungsinya untuk melindungi masyarakat,” tandasnya. (red)  

20 Mobil Damkar Atasi Kebakaran di Bukit Duri

Sekarang

Bank Jakarta Dukung Persija Arungi Super League 2025-2026

Sekarang

Pak Mbois Kian Mbois, Kini Jadi Pendekar IPSI Kota Malang

Sekarang

20 Mobil Damkar Atasi Kebakaran di Bukit Duri

Sekarang