RDP Komisi III DPR RI dengan APPA NTT Terkait Kasus Mantan Kapolres Ngada, Ini Hasilnya
https://en.dpr.go.id/JAKARTA– Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT dan Kajati NTT bersinergi dalam penanganan perkara kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja secara transparan dan akuntabel.
Hal itu merupakan salah satu poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/5/2025) hari ini.
Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT dan Kajati NTT memastikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat dengan sejumlah Undang-Undang (UU). Yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Komisi III DPR RI meminta Polda NTT untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur secara komprehensif, serta bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait,” jelas Rohaniwan Pendamping APPA Romo Leo Mali Pr.
Romo Leo Mali menambahkan, berdasarkan laporan APPA, maka Komisi III DPR RI juga akan memanggil Kapolda NTT, Kajati NTT dan Mabes Polri untuk gelar kasus di DPR RI. Karena itu, pihaknya menunggu tindaklanjut dari pertemuan hari ini.
Untuk diketahui, APPA terdiri dari berbagai elemen dan tokoh. Di antaranya, Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena dan sejumlah elemen lain. (red)