Rawan Kecelakaan, Lima Perlintasan Liar Kereta Api di Malang Ditutup

MALANG– Upaya pro aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api, awal tahun 2025 ini PT  KAI Daop 8 Surabaya telah menutup lima perlintasan sebidang di wilayah Malang Raya. Perlintasan sebidang yang ditutup itu tercatat yang dijaga maupun tidak dijaga.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan  upaya ini dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun juga pengendara. Dijelaskannya, selama tahun 2024 KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 23 perlintasan sebidang KA di seluruh wilayah operasionalnya.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan perlintasan sebidang KA maupun keselamatan pengendara,” terangnya.

Adapun lokasi penutupan perlintasan sebidang di wilayah Malang yakni :

1. KM 57+3/4, antara Stasiun Malang – Stasiun Malang Kotalama, Kelurahan Gadang, Kota Malang;

2. KM 87+9/0, antara Stasiun Pohgajih – Stasiun Kesamben, Desa Ngresap, Kabupaten Malang;

3. KM 62+9/0, antara Stasiun Pakisaji – Stasiun Kepanjen, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang;

4. KM 77+1/2, antara Stasiun Ngebruk – Stasiun Sumberpucung, Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang;

5. JPL 33 KM 26+8 petak jalan Sengon – Lawang, Kabupaten Malang.

Luqman menjelaskan, sebelum melakukan penutupan perlintasan sebidang, KAI Daop 8 Surabaya telah berkordinasi terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat, RT/RW, Kepala Desa, hingga Lurah setempat.

“Sosialisasi ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada warga sekitar tentang pentingnya keselamatan perjalanan KA dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang,” terangnya.

Ditambahkannya, selama tahun 2024   terdapat  tujuh kejadian kecelakaan kendaraan mobil dan motor yang menemper KA di perlintasan sebidang wilayah Kota maupun Kabupaten Malang.

“Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan dua orang   mengalami luka-luka di tahun 2024,” terangnya.

PT KAI  mengimbau kepada masyarat untuk tetap waspada ketika akan melewati perlintasan sebidang KA, baik dijaga ataupun tidak dijaga. “Berhenti dulu  sebelum melewati perlintasan sebidang, pastikan tidak ada KA yang akan melintas, baru kemudian silakan melanjutkan  perjalanannya,” kata Luqman. (ran)  

Sekarang